JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara yang diajukan pasangan Penta Libela Nuara-Benny Andhika AmaSidang pembacaan putusan digelalar, Rabu (12/1) di ruang sidang pleno MK.
Dengan putusan ini, MK mengeshkan pasangan Namto H Roba-Husen Abdul Fatah sebagai bupati terpilih dalam pemilukada Halmahera Barat
BACA JUGA: DPR Desak Mahfud Ungkap Pengancamnya
MK menganggap dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti menurut hukumDalam gugatannya, pemohon keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara
BACA JUGA: Jika Ingin Dinilai Serius, Usut Beking Gayus!
Pemohon menyebut ada penggelembungan suara dengan menggunakan surat yang suara cacatBACA JUGA: Timwas Tagih Penanganan Skandal Century
Pemohon dinilai tidak dapat menguraikan secara rinci pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif sebagaimana dituduhkan."Setelah memeriksa dalil-dalil pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait serta alat bukti dan keterangan saksi dipersidangan, mahkamah menilai pemohon tidak memiliki cukup bukti untuk menguatkan dalilnya," begitu antara lain bunyi putusan.
Menurut hakim MK, pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa penyortiran yang baru dilakukan terhadap 13.000 surat suara dari 75.839 surat suara dan pelipatan yang dilakukan di Batalyon 732 di Jailolo telah menyebabkan penggelembungan suara untuk pihak terkait.
Selain itu, dalil pemohon yang menyatakan adanya dukungan fiktif, curi start kampanye, intimidasi politik uang, foto reklame pihak terkait serta perihal NIK dan DPT, berdasarkan seluruh fakta dipersidangan mahkamah menilai hal itu tidak terbukti(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arbab Minta MK Konsisten
Redaktur : Tim Redaksi