Mahfud: Sengketa Pilkada Dipicu Sikap Emosional

Selasa, 01 Juni 2010 – 14:52 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa pada umumnya gugatan sengketa Pilkada yang masuk ke MK dipicu oleh rasa emosional pasangan calon yang enggan menerima kekalahan"Pada umumnya itu emosional

BACA JUGA: Perolehan Suara 3 Pasang Calon Hangus

Karena tidak menerima kekalahan," ujar Mahfud, usai mengikuti acara Peringatan Hari Lahir pancasila 1 Juni, di Komplek DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (1/6).

Dalam catatan MK, Mahfud menegaskan bahwa hingga hari ini sudah ada 27 kasus sengketa Pilkada yang dimasukkan
Beberapa sengketa di antaranya berasal dari Pilkada di wilayah Sumatera Utara, Semarang, Serang, Kutai Kartanegara serta dari Kabupaten Tabanan, Bali.

Namun, menurut Mahfud, hingga saat ini pihak MK belum ada mengabulkan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan tersebut

BACA JUGA: Dana Rp 15 Miliar untuk DPR jadi Pro Kontra

"Belum ada yang dikabulkan, karena memang rata-rata buktinya lemah," terangnya.

Mahfud mengatakan, sengketa gugatan Pilkada ke MK memang dapat dengan mudah diajukan, jika memang ditemukan bukti-bukti kecurangan atau kesalahan dalam proses Pilkada
Sehubungan dengan itu, Mahfud juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar berhati-hati dalam menyelenggarakan Pilkada.

"Memang ada kelemahan KPU yang sifatnya teknis

BACA JUGA: Angka PT Tak Terkait Urusan Koalisi

Nah, itu saja yang harus diperhatikanKPU harus hati-hati agar tidak mudah orang mencari bahan untuk menggugat," terang Mahfud.

Pada tahun 2010 ini tercatat sebanyak 244 Pilkada digelar di berbagai wilayah di IndonesiaDari jumlah itu, sebanyak tujuh Pilkada di antaranya merupakan pemilihan gubernur dan sisanya merupakan pemilihan walikota/bupatiSejumlah daerah saat ini sudah menggelar Pilkada(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Kepri, Jago PDIP Tak Terkejar Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler