Golkar Siapkan Bantuan Hukum untuk Kader Penyuap Akil

Kamis, 03 Oktober 2013 – 19:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu tercatat sebagai kader Partai Golkar.

Saat dikonfirmasi, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Tantowi Yahya tidak membantahnya. Ia mengatakan bahwa partainya akan memberi bantuan hukum untuk Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu.

BACA JUGA: Suami Airin Disangka Sogok Akil untuk Pilkada Lebak

"Yang bersangkutan kader Golkar. Akan memberikan bantuan advokasi hukum jka dibutuhkan. Bakumham  Golkar terbuka bagi masyarakat apalagi kader," kata Tantowi saat dihubungi, Kamis (3/10).

Tantowi menambahkan, bantuan hukum juga akan diberikan kepada politisi Partai Golkar, Chairun Nisa. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh  KPK.

BACA JUGA: Hidayat Tak Merasa Nikmati Uang Yudi

Sementara untuk sanksi terhadap Chairun Nisa akan dilakukan sesuai mekanisme di internal Golkar. Menurut Tantowi, sanksi terberat bagi anggota fraksi yang terbukti melanggar hukum adalah pemberhentian. Namun, sanksi tersebut belum dibahas lebih lanjut oleh DPP Partai Golkar.

"Pemberhentian adalah hukum terberat. Saya belum berani mengatakan apa, karena DPP belum lakukan pertemuan untuk membahas Chariun Nisa," tandasnya.

BACA JUGA: Lemsaneg Optimis Data Pemilu 2014 Tidak Akan Bocor

Seperti diberitakan, Chairun Nisa dan Wawan sama-sama menjadi tersangka terkait dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Akil Mochtar. Chairun Nisa diduga menjadi penerima suap bersama Akil terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sedangkan, Wawan diduga sebagai pemberi suap kepada hakim Akil terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak JPU Beri Tuntutan Hukuman Terberat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler