jpnn.com - LUWUK – Impian Ketua DPD II Golkar Banggai, Samsul Bahri Mang yang tak ingin menyia-nyiakan instruksi Aburizal Bakrie (Ical) untuk maju sebagai bakal calon bupati (bacabup) di Pilkada Banggai Desember mendatang akhirnya pupus sudah.
Tepatnya pukul 17.45 Wita, Selasa (3/3), Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang sebelumnya diberikan wewenang menyelesaikan kisruh perebutan ketua umum DPP Golkar, menyatakan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang sah.
BACA JUGA: Dradjad Pilih Nonaktif, PAN Diperkirakan Kian Pragmatis
“Dengan diputuskannya kepengurusan resmi pada Agung Laksono (AL), maka instruksi Ical tidak berlaku lagi. Sebab tidak ada lagi nama Ical dalam kepengurusan Golkar, yang ada saat ini hanyalah AL,” terang Korwil Sulteng DPP Golkar, Abdi Sahido saat dihubungi via telepon.
Abdi menjelaskan, diktum keputusan Mahkamah Partai (MP) Golkar, yakni mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan AL, serta berkewajiban mengakomodir kader Golkar hasil Munas Bali dan tugas utama konsolidasi, dalam hal Musda provinsi, kota dan kabupaten, serta simultan melakukan alat-alat kelengkapan partai lainnya.
BACA JUGA: Minta Ical Legowo, Agung Pastikan Golkar Tinggalkan KMP
Selain itu, sambungnya, meminta MP untuk terus memantau serta mengawasi konsolidasi hingga akhir 2016 mendatang.
“Kami akan menggelar konsolidasi besar-besaran. Apa yang pernah diterapkan Ical selama ini, semuanya dihapuskan. Mengenai kemungkinan lainnya semua tergantung intruksi ketua umum (ketum),” pungkasnya.(man/jpnn)
BACA JUGA: Politikus PDIP pun Ingin Dradjad Tetap Aktif di PAN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soetrisno Bachir Sebut Amien Rais Seperti Tokoh Iran
Redaktur : Tim Redaksi