Golkar Unggulkan Tiga Nama Capim KPK

Senin, 03 Oktober 2011 – 15:29 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Golongan Karya, Nudirman Munir mengatakan bahwa partainya lebih mengunggulkan tiga nama yang paling layak menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ketiga nama tersebut adalah Yunus Husien, Bambang Widjajanto dan Abdullah Hehamahua.

"Pertimbangannya, Yunus Husein kan Kepala PPATK

BACA JUGA: DPR Bantah Intervensi Penegak Hukum

Dia tahu  aliran dana
Di kepala banyak data

BACA JUGA: Kembangkan Bom Solo, Polri Pinjam Ali Imron

Menurut saya, kalau dia terpilih banyak hal yang akan dilakukan untuk KPK," tegasnya, di Jakarta, Senin (3/10), kepada pers.

Sedangkan dua nama lainnya, yaitu Bambang Widjojanto adalah mantan calon Ketua KPK yang kalah bersaing dengan Busyro Muqaddas tahun lalu
Serta Abdulah Hehamahua (AH) yang kini menjabat Ketua Komite Etik KPK

BACA JUGA: Mangindaan: Moratorium CPNS Bukan untuk Kepentingan Pemilu 2014

Nudirman menilai AH merupakan sosok sederhana dan berpengalaman yang diyakini mampu memimpin KPK ke depan

"Yang keempat belum," tegas anggota Komisi III DPR RI itu

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI akan melakukan fit and proper tes capim KPK pertengahan Oktober 2011Namun, sampai sekarang masih térjadi perdebatan terkait jumlah nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK di bawah pimpinan Patrialis AkbarJumlah delapan nama yang diajukan Pansel dianggap melanggar Undang-undang.

"Saya memberitahukan harus diperhatikan karena ada Undang-undang yang  dilanggar dan itu cacat hukum.  Pasal 30 ayat 10 Undang-undang KPK sudah jelas disebutkan wajib lima orang ditetapkan, kalau empat melanggar Undang-undang," tegas Nudirman.

"Kalau saya berpendapat jika pasal 30 ayat 10 tidak diubah, maka itu cacat hukumJalan keluarnya adalah Presiden keluarkan Perpu, batalkan pasal 30Setelah itu kita perbaiki Undang-undang KPK dengan kata-kata yang lebih tegas," tambahnya.

Menurutnya, yang salah itu adalah pihak yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kenapa hanya pasal 34, tidak pasal 30 jugaKata pasal 30 jelas wajib ditetapkan lima orang.  Kalau KPK cacat hukum, bagaimana? Segala putusan KPK tidak sah secara hukum," ungkapnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Tuding La Ode Ida Kurang Kerjaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler