"Saya usul, jabatan gubernur tidak usah diproses melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), cukup dipilih oleh DPRD dan disahkan oleh presiden," kata Priyo Budisantoso, dalam diskusi bertema 'Pilkada Ulang Jatim Paska Putusan MK, Melanggar UU atau Putusan Tepat' di press room DPR, Jumat (5/12).
Namun Priyo menambahkan, untuk posisi gubernur maka Pilkada bagi bupati dan walikota harus tetap dilaksanakan
BACA JUGA: Coblos Ulang Pilkada Jatim Rawan Gugatan
"Karena undang-undang telah mengamanatkan otonomi daerah ada di level kabupaten dan kota," imbuhnya.Ditempat sama, anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menegaskan usul dari Ketua Fraksi Partai Golkar itu bertentangan dengan konstitusi dan amanah reformasi yang saat ini masih bergulir
BACA JUGA: Coblos Ulang Pilgub Jatim Butuh Rp 15 Miliar
Ini mengkhianati konstitusi dan menagabaikan aspirasi rakyat," ujarnya.Dia juga tidak bisa menerima alasan bahwa Pilkada terlalu banyak menelan uang rakyat
Namun, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu menolak alasan jika pilkada gubernur dihapuskan atas dasar terlalu banyak menelan biaya
BACA JUGA: Anggota ke LN, Pleno KPU Mandek
"Usulan ini semata-semata demi menjaga konsistensi penyelenggaraan UUD dan UU tentang otonomi Daerah," tegasnya(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Yakin KaJi Tak Akan Dicurangi Lagi
Redaktur : Tim Redaksi