JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere, menepis tudingan bahwa dirinya terlibat dalam kasus korupsi proyek solar home system (SHS) di Kementrian ESDMPerwira Polri dengan pangkat Komjen itu mengaku tak membawa perusahaan untuk dijadikan rekanan proyek SHS.
Hal itu disampaikan Gories saat ditemui usai menghadiri sebuah acara di Kemenkumham, Selasa (6/12) sore
BACA JUGA: Dua PNS DKI Disangka Korupsi Proyek Mebel
"Jauh sekali hubungannyaBagaimana dengan anggapan bahwa Gories sengaja membawa perusahaan tertentu agar dimenangkan rekanan proyek SHS di Direktorat Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) ESDM? "Perusahaan apa? Ngga boleh dong pegawai negeri punya perusahaan," ucapnya.
Ditegaskannya, dirinya sama sekali tak punya kepentingan ataupun berhubungan dengan kasus itu
BACA JUGA: Hibah Kapal Australia Bukan Untuk Dikte Polri
Karenanya, Gories tak mempersoalkan jika nantinya dihadirkan di persidangan ataupun diperiksa KPKSeperti diketahui, adanya perusahaan bawaan perwira Polri terungkap dalam surat dakwaan atas Ridwan Sanjaya, pegawai Kementrian ESDM yang didakwa korupsi proyek SHS
BACA JUGA: Ada Dugaan Korupsi Dalam Pembantaian Orangutan
Penasihat hukum bagi Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim, menegaskan bahwa kliennya menjadi pesakitan lantaran proyek yang dipersoalkan KPK itu merupakan pesanan."Dari DPR Sutan Bhatoegana, Polri ada Gories Mere dan dari Kejaksaan Wisnu SubrotoRidwan bilang itu pesanan dari Dirjen (Jack Purwono) karena Dirjen tersangkut perkara di Kejaksaan," ucap Sofyan saat ditemui usai persidangan atas Ridwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11) lalu.
Sofyan juga mengungkapkan bahwa di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) nama Sutan Bhatoegana, Gories Mere dan Wisnu Subroto memang disebutHanya saja, dalam surat dakwaan atas Ridwan memang tidak disebutkan peran ketiga nama itu secara rinci.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Terima Hibah Kapal Patroli dari Australia
Redaktur : Tim Redaksi