BACA JUGA: Pulau Mapia Papua Tercemar Logam Berat
Produk kain kerawang telah didaftarkan ke Departemen Hukum-HAM RI dan telah terdaftar sebagai produk khas Gorontalo.Kepala Dikpora Provinsi Gorontalo Wenni Liputo menjelaskan, langkah untuk mempatenkan produk budaya ini dilakukan dalam rangka melegitimasi atau memberikan kekuatan hukum terhadap produk budaya karya para seniman dan budayawan Gorontalo
BACA JUGA: Pemkab Yahukimo Bantah ada Kelaparan
“Seiring maraknya kasus pembajakan budaya maka Pemprov Gorontalo mengambil langkah antisipasi dengan mempantenkan produk-produk budaya Gorontalo,” kata Wenni Senin (7/9)Menurut Wenni, sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan inventarisasi produk-produk budaya Gorontalo
BACA JUGA: PKDP Dukung Muslim Kasim jadi Cagub Sumbar
Baik berbentuk lagu-lagu, tari-tarian, karya sastra lisan/tulisan serta alat musik tradisional“Selanjutnya kita akan menyampaikan permohonan ke Departemen Hukum dan HAM agar bisa dibuatkan hak paten/hak cipta,” ungkap Wenni.Untuk itu Wenni berharap, para pencipta, seniman, penggubah, aransement termasuk para budayan yang mengetahui produk-produk budaya Gorontalo dapat menghubungi/melaporkan ke Dikpora Provinsi Gorontalo“Hari ini Dikpora akan mulai melakukan inventarisirKhusus untuk para seniman/budayawan yang meninggal diharapkan para ahli waris dapat memberikan informasi tentang hasil/ciptaan atau data-data hasil ciptaan seniman yang bersangkutan, untuk dijadikan dasar mendapatkan hak paten,” tutur Wenni.(GP-71/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusutan Korupsi di Sulut Murni Hukum
Redaktur : Tim Redaksi