GP Ansor Desak Pemerintah Lebih Tegas soal Pembubaran HTI

Jumat, 07 Juli 2017 – 15:26 WIB
Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengkritik sikap pemerintah yang lamban menindaklanjuti pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui proses hukum.

Menurut Yaqut, hingga ini, belum ada perkembangan signifikan terkait langkah hukum yang harus ditempuh pemerintah setelah pembubaran HTI. 

BACA JUGA: PMII Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Bubarkan Ormas Anti-Pancasila

Padahal, pembubaran HTI sudah diumumkan sejak 8 Mei silam.

“Pemerintah sepertinya cuek saja. Sampai hari ini, kita tidak mendengar langkah pemerintah menindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya. Masyarakat di bawah bertanya-tanya, sebenarnya pemerintah itu niat tidak membubarkan HTI yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” terang Yaqut, Jumat (7/7).

BACA JUGA: Terungkap, Penyebar Hoaks Motif Penyerangan Mapolda Sumut Eks Simpatisan HTI

Pria yang karib disapa Gus Yaqut itu menambahkan, pemerintah selalu berdalih masih melakukan kajian terkait mekanisme pembubaran HTI.

Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2013, pembubaran ormas memang harus dilakukan melalui pengadilan.

BACA JUGA: Ansor Nilai Film Kau Adalah Aku Yang Lain Bagus dan Edukatif

Namun, lanjut gus yaqut, pemerintah dapat menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur ormas kalau memang berkeinginan kuat membubarkan HTI.

“Pemerintah, kan, bisa menggunakan mekanisme Perppu tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Kalau lewat pengadilan prosesnya sangat lama. Sebenarnya ini soal keberanian saja dari pemerintah. Kalau problemnya nggak ada yang mampu berpikir, kan, pasti nggak. Ya, intinya, pemerintah harus berani melakukan terobosan, dong. Jangan cuma mempertimbangkan kepentingan-kepentingan politik jangka pandek. Ini soal bangsa dan negara," tegas Gus Yaqut.

Menurut Gus Yaqut, langkah pembubaran secara hukum HTI melalui Perppu tersebut harus segera diputuskan karena sudah sangat mendesak.

Gara-gara tidak ada langkah hukum pembubaran HTI, organisasi yang masuk ke Indonesia sejak 1980 itu tetap beraktivitas secara masif. 

“Contohnya, ada kampus swasta besar di Semarang yang secara resmi mengundang tokoh HTI untuk berceramah dalam rangka halalbihalal. Padahal, jelas-jelas pemerintah melalui Mendikti Ristek sudah me-warning kampus untuk tidak memberi ruang bagi kegiatan yang dapat menumbuhkan benih radikalisme. Ceramah-ceramah orang HTI, kan, anti-Pancasila,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah mengambil sikap tegas dengan segera menerbitkan Perppu tentang Ormas yang bisa digunakan sebagai landasan untuk membubarkan HTI. 

“Pasalnya, HTI ini keinginannya tunggal, yaitu merebut kekuasaan. Mengganti kekuasaan yang telah disepakati oleh semua elemen bangsa ini menjadi negara bentuk baru yaitu khilafah islamiyah,” imbuh Gus Yaqut. 

Menurut dia, HTI juga menolak demokrasi yang merupakan sistem politik yang digunakan di Indonesia.

Anehnya, meski menolak demokrasi, HTI menginginkan kekuasaan. 

“Tidak ada cara lain jika sudah demikian, jalan yg diambil pasti makar, kudeta. Sebelum HTI punya kemampuan melakukan kudeta, bubarkan dulu,” tegas Gus Yaqut. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GP Ansor Dirikan 604 Posko Mudik Lebaran


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler