PMII Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Bubarkan Ormas Anti-Pancasila

Kamis, 06 Juli 2017 – 20:36 WIB
HTI. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembubaran ormas anti-pancasila.

Ini dipandang sebagai langkah hukum yang konstitusional dalam proses pembubaran ormas yang mengancam eksistensi Pancasila, UUD 1945 dan nilai konstitusi lainnya.

BACA JUGA: Terungkap, Penyebar Hoaks Motif Penyerangan Mapolda Sumut Eks Simpatisan HTI

Mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2013, maka setelah melarang HTI pemerintah harus menempuh jalur hukum dengan mengajukan pembubaran secara konstitusional ke pengadilan negara.

Ketua Umum PB PMII Agus M Herlambang mengatakan, demi menjaga muruah kebangsaan, pemerintah perlu mengambil sikap tegas sebagai tindak lanjut keputusan sebelumnya untuk mengeluarkan Perppu pembubaran ormas anti-Pancasila.

BACA JUGA: Bersihkan Paham HTI, FSB Gelar Buka Puasa Bersama di 5 Masjid

"Ini untuk memberi rasa nyaman dan kepastian hukum dalam rangka menjaga asas, nilai dan tujuan NKRI,” kata Agus, Kamis (6/7).

Menurut dia, HTI menjadi persoalan yang sangat serius. Sebab, kata dia, dalam target perjuangannya ingin mengganti negara Pancasila menjadi negara Khilafah. Hal ini jelas-jelas merongrong NKRI yang telah menjadi kesepakatan dan konsensus bersama.

BACA JUGA: Konon, Membubarkan HTI Berarti Mengkriminalkan Islam

"Para pendiri bangsa dengan banyak pertimbangan yang matang menjadikan Pancasila sebagai asas bernegara dan itu mutlak," tegas Agus.

Berdasarkan data Kemendagri, lanjut Agus, pada 2016 ada sekitar 250 ribu lebih jumlah ormas yang di Indonesia. Semuanya tanpa terkecuali diberikan kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan berkegiatan asalkan tidak bertentangan dengan asas, tujuan dan ideologi negara.

Hal demikian merupakan salah satu wujud nyata bahwa negara ini masih konsisten menjalankan amanat reformasi.

Nah, dia menegaskan, sebagaimana terjadi di mayoritas negara muslim, organisasi seperti HTI telah dibubarkan karena mengancam secara langsung sistem ideologi bangsa dan konstitusi negara.

Karenanya, PB PMII juga menyerukan kepada seluruh unsur masyarakat untuk melakukan deteksi dini dan bahu membahu mengantisipasi aktivitas organisasi maupun pribadi yang mengarah pada anti pancasila.

Baik di lingkungan masyarakat, kampus, sekolah-sekolah dan bahkan di institusi pemerintah.

Siapa pun yang menjadi bagian dari NKRI, mahasiswa, kiai, tokoh masyarakat harus bersinergi untuk menjadi ujung tombak dalam rangka menjaga Indonesia dari ancaman radikalisme, intoleransi dan tindakan yang mengarah anti-Pancasila serta menjaga kemajemukan SARA di Indonesia.

"Selain itu menjadi kewajiban kita bersama untuk membina dan memberikan pemahaman bahwa Pancasila sebagai asas tunggal adalah final," pungkas pria jebolan Unipdu Jombang, Jawa Timur, itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembubaran Ormas Butuh Anggaran Rp 5 Miliar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler