GP Ansor Dukung Pemerintah Jalankan Konstitusi

Senin, 20 Februari 2017 – 13:14 WIB
Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyatakan dukungan penuhnya kepada pemerintah terkait upaya divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua.

Bahkan, GP Ansor secara tegas meminta Kementerian ESDM agar tetap berani, konsisten dan teguh dalam menjalankan amanat konstitusi, serta tidak mudah tunduk terhadap desakan siapa pun.

BACA JUGA: Seknas Jokowi Sebut Arogansi Freeport sudah Keterlaluan

“GP Ansor mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi yang juga diakui secara sah dan meyakinkan oleh hukum internasional terkait penguasaan maupun pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, Senin (20/2).

GP Ansor menilai bahwa PP No. 1 Tahun 2017 yang mengubah Pasal 97 PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah mencerminkan semangat penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam sebagaimana yang dikehendaki konstitusi.

BACA JUGA: Freeport Bersedia Ubah KK Jadi IUPK, Ini Syaratnya

PP itu terkait kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.

”Yang terkait bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya haruslah tunduk dan patuh pada aturan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, agar dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas anggota Komisi VI DPR RI ini.

BACA JUGA: Sikap Freeport Bikin Pemerintah Tak Habis Pikir

Menurut dia, PP No. 1 Tahun 2017 yang merujuk kepada Pasal 169 dan Pasal 170 jo. Pasal 103 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) soal kewajiban pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan atau selambat-lambatnya tanggal 12 Januari 2014 sudah tepat.

"Ini untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara,” jelas Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

GP Ansor juga mendesak Kementerian ESDM tetap berani, konsisten dan teguh berpegang pada menjalankan amanat konstitusi seperti tegas dinyatakan PP No. 1 Tahun 2017, termasuk tidak mudah tunduk pada desakan siapa pun, termasuk dari PTFI maupun pihak-pihak di belakang PTFI.

“GP Ansor siap untuk bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa untuk memastikan pelaksanaan penerapan PP No. 1 Tahun 2017 terhadap PTFI berjalan dengan baik, dengan secara khusus mempertimbangkan aspek lingkungan, hak asasi manusia, maupun perikehidupan yang layak, khususnya bagi saudara-saudara kita di Papua,” ungkap Yaqut.

Yaqut menambahkan, pihaknya telah memerintahkan semua anggota maupun kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando dan siap membantu melakukan akuisisi, analisis dan artikulasi Big Data atas PTFI.

“Semua anggota dan kader sudah siaga satu dan siap membantu jika dibutuhkan negara, khususnya jika PTFI menempuh jalur arbitrase, di mana sebelumnya juga sudah melakukan pemecatan pegawai sebagai upaya menekan pemerintah sekaligus menunjukkan wajah asli kapitalisme korporasi asing yang hanya berorientasi memperoleh keuntungan di bumi nusantara,” pungkasnya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Bilang Mimika Hidup karena Freeport


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler