GP Ansor Sebut OSO Tak Langgar UU MD3

Rabu, 12 April 2017 – 21:05 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Pemuda Ansor menilai, Oesman Sapta Odang sah menjadi Ketua DPD RI periode 2017-2019.

Pasalnya, pemilihan OSO, sapaan akrab Oesman Sapta, tidak melanggar UU MD3.

BACA JUGA: Farouk Ditawari Jabatan demi Muluskan Oso Pimpin DPD

“Kami mendukung Pak OSO menjadi ketua DPD RI. Kepemimpinan beliau tidak melanggar UU MD3. Hal ini menjadi rujukan penting bagi kami dalam mengambil sikap karena salah satu isu krusial tentang kepemimpinan Pak OSO di DPD RI adalah soal rangkap jabatan,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas di sela rangkaian Harlah ke-83 Ansor, Rabu (12/4).

Pria yang akrab dipanggil Gus Tutut ini menambahkan, OSO merupakan alternatif terbaik sebagai jalan tengah kisruh kepemimpinan di DPD RI.

BACA JUGA: Ketua DPD Tak Bisa Jenguk Novel Baswedan

Sikap ini juga didasari pengamatan dari sisi realitas yuridis yang ada.

"Pada dasarnya, kepemimpinan OSO sebagai ketua DPD RI, sekaligus juga wakil ketua MPR RI dan ketua umum Partai Hanura tidaklah bertentangan dengan UU MD3. Pada UU tersebut tidak dilarang rangkap jabatan," imbuh Gus Tutut.

BACA JUGA: Ansor: Gugatan soal Freeport Bisa Lemahkan Pemerintah

Di sisi lain, GP Ansor menyayangkan sikap anggota DPD RI Benny Ramdhani yang menunjukkan arogansi berlebihan kepada salah satu anggota DPD RI.

“Untuk masalah yang dihadapi Benny Ramdhani, kami mengimbau kembalikan semua kepada kedua pihak. Jika memang harus menempuh jalur hukum, monggo saja. Namun ada baiknya, di tengah kisruh yang melanda DPD RI saat ini, lebih dewasa menghadapi permasalahan. Utamakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan,” pungkas Gus Tutut. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OSO dan Hemas Makin Panas


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler