Grab Seriusi Pasar Corporate

Minggu, 07 Januari 2018 – 14:56 WIB
Business Development Grab Surabaya Juan bersama mitra Grab di Taman Bungkul. FOTO : JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Platform aplikasi pemesanan kendaraan dan pembayaran mobile terkemuka, Grab mengaku menyimpan banyak amunisi menghadapi tahun 2018. Salah satunya adalah dengan meningkatkan layanan serta menambah fasilitas bagi pengguna.

Terbaru, Grab mengeluarkan layanan GrabShare, dimana dalam satu perjalanan, bisa mengangkat dua penumpang yang berbeda sekaligus. ”Masing-masing penumpang hanya boleh membawa satu orang lagi. Jadi tetap nyaman,” kata business development Grab Surabaya Juan Prayitno saat meluncurkan kampanye Dekat dengan Grab di Taman Bungkul Surabaya siang (7/1) tadi.

BACA JUGA: Komnas Perempuan Minta Pertegas Kebijakan Grab

Juan menambahkan, dengan menggunakan fasilitas GrabShare, maka penumpang membayar lebih murah. Bahkan bisa hemat hingga 50 persen. Layanan lain yang juga dimaksimalkan penggunaannya tahun ini adalah Grab Corporate.

Grab Corporate ditujukan untuk memudahkan urusan transportasi di kantor-kantor yang menjadi mitra. Hingga 2018 ini, sudah lebih dari 200 kantor yang terdaftar. ”Ini program yang sangat menguntungkan, sebab pihak kantor tidak perlu lagi repot memikirkan pengadaan mobil, gaji supir, dan biaya tidak terduga lain. Cukup menggunakan Grab, selesai,” ujar Juan seraya menambahkan bahwa Grab resmi menjadi transportation partner untuk event Asian Games dan Indonesian Idol 2018.

BACA JUGA: Gandeng Grab, Toyota Ekspansi ke Jasa Layanan

Adanya program Grab Corporate diprediksi menaikkan transaksi keseluruhan. Karena mampu menjangkau lebih dari 100 kota di tanah air. ”Sistem bisnisnya cukup mudah, jadi akan kami seriusi. Kami akan menalangi terlebih dahulu tagihan transaksi dari kantor yang bekerjasama kepada para mitra. Nanti mereka baru membayar pada kami tiap bulan sesuai tanggal yang disepakati,” katanya.

Manajemen Grab optimistis terhadap pertumbuhan pasar di Indonesia, khususnya Jawa Timur. Apalagi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang kewajiban pelayanan dan syarat-syarat kendaraan angkutan sewa khusus atau online, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/250/KPTS/103/2017 yang baru disahkan belum lama ini.

BACA JUGA: Grab Menantang Hacker, Uang Rp 133 Juta Menanti

”Dengan adanya Peraturan Menteri dan Gubernur itu tentu menjadi dukungan baik bagi kami dan seluruh mitra. Karena itu, kami akan mengikuti semua syarat dan peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama,” katanya.

Bagaimanapun, ujar Juan, peraturan itu memberi kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan semua pihak. Dengan dikeluarkannya peraturan itu, pihaknya optimistis Grab akan semakin tumbuh tahun 2018. Ketika disinggung target mencapai double digit, Juan menjawab singkat. ”Ya, itu tujuan kami.”

Di tempat yang sama, Jessica Lo Marketing Executive Grab Surabaya menambahkan, promo tetap menjadi salah satu daya tarik bagi Grab untuk menjangkau masyarakat. Terbaru saat mengenalkan layanan GrabFood. ”Tarifnya murah banget, hanya Rp 2000 untuk rute jauh dekat,” jelas dia.

Kehadiran transportasi berbasis teknologi memang tidak bisa dihindari. Hal itu juga yang dikatakan Gubernur Jawa Timur Soekarwo saat melaunching angkutan online di Gedung Negara Grahadi beberapa hari lalu.

"Peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini," kata Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu.


Dia menambahkan, sudah tidak ada lagi masalah antara angkutan online maupun non online. "Yang besar difasilitasi melalui peraturan. Yang kecil harus dibantu agar tidak kalah dalam pertarungan," jelasnya.

Kuota angkutan online di Jawa Timur berdasarkan Peraturan Gubernur sebanyak 4.445 kendaraan. Terdiri dari 3.000 kendaraan di wilayah Gerbangkertasusila. 225 Unit di wilayah Malang raya. Sisanya di daerah lain seperti Jombang, Tuban, Bojonegoro, Pasuruan.

Sedangkan tarif angkutan online mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus. Batas atas di Jatim sebesar Rp 6.000/Km. Sedangkan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500/Km. (JPNN/pda)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Angkutan Online Protes, Biasanya Rp 170 Ribu, Kini Rp 300 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Grab  

Terpopuler