Grasi untuk Syaukani Karena Alasan Manusiawi

Jumat, 20 Agustus 2010 – 00:42 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pemberian grasi dari Presiden untuk terpidana korupsi, Syaukani HR, sudah sesuai dengan aturan dan berbagai pertimbanganMenurut Patrialis,  salah satu pertimbangan keluarnya grasi untuk mantan Bupati Kutai Kertanegara itu adalah alasan kemanusiaan.

"Kalau melihat kondisi dia (Syaukani) pasti kasihan

BACA JUGA: Hasil Pendataan Honorer Wajib Diumumkan

Badannya sudah kayak mayat," kata Patrialis saat ditemui usai menjadi nara sumber pada Seminar Kontsitusi di gedung MPR RI, Kamis (19/8) sore.

Patrialis pun menyebut kondisi Syaukani saat ini sembari mengelus dada dengan kedua tangannya
Menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, grasi untuk Syaukani memang baru-bari ini diterbitkan

BACA JUGA: Patrialis Jamin Tak Ada Calon Titipan

Padahal, lanjut Patrialis, dengan grasi selama tiga tahun maka seharusnya Syaukani sudah bebas pada Maret lalu


Diberitakan sebelumnya, Presiden SBY telah mengeluarkan Keppres bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010

BACA JUGA: Bebaskan Bupati Talaud, PN Mando Dilaporkan ke KY

Dalam Keppres itu disebutkan, hukuman pidana atas mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut dikurangi dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Pada Rabu (18/8) malam lalu, pihak Lapas Kelas I Cipinang telah menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas grasi ke Syaukani yang saat ini dirawat di RS Cipto MangunkusumoKini, Syaukani dalam kondisi buta, lumpuh kaki dan tangan, serta mengalami kerusakan memori.

Dengan terbitnya grasi, maka mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini bisa langsung bebas, karena telah menjalani hukuman penjara lebih dari 3 tahunSebelumnya, Syaukani sudah meringkuk di balik jeruji besi saat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Koorupsi pada 16 MAret 2007.

Syaukani disangka melakukan empat perbuatan korupsi saat menjadi Bupati Kukar periode 2001-2006,  yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 120 miliarPerbuatan korupsi yang dilakukan Syaukani antara lain mengeluarkan SK Bupati untuk membagikan dana bagi hasil migas bagi Muspida, penggunaan APBD untuk pembangunan Bandara Loa Kulu di Tenggarong, penggunaan dana bantuan sosial, serta penunjukan langsung proyek studi kelayakan Bandara Loa Kulu

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikot), Syaukani dihukum selama 2,5 tahunTapi saat kasasi hukumannya dinaikan menjadi 6 tahun penjaraPutusan kasasi ini kemudian memaksanya untuk mengajukan PK, namun ditolak MA.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2011, Persalinan di RSUD Gratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler