jpnn.com, BALIKPAPAN - Pemprov Kaltim memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 31 Desember 2018.
Ini dilakukan sebagai bagian dari strategi menyerap wajib pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
BACA JUGA: Samsat Diserbu Ribuan Pengendara Motor
Kasubdit Reg Iden Ditltantas Polda Kaltim AKBP Welly Djatmiko didampingi Kasi STNK Kompol FX Suhartanta menjelaskan, regulasi tersebut turut mengatur pemberian pembebasan pokok, sanksi administrasi berupa denda dan bunga biaya BBNKB atas penyerahan pemilik kedua dan seterusnya bagi kendaraan bermotor dalam daerah maupun dari luar Kaltim.
Masyarakat yang menjual mobil kemudian balik nama STNK, biayanya dihilangkan. “Misal beli kendaraan bekas, terus balik nama pemilik, itu gratis,” tuturnya saat ditemui di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Markoni, Balikpapan.
BACA JUGA: Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai 20 Desember
Dia menyebut, masyarakat Kaltim yang memiliki kendaraan namun belum balik nama, maka saat inilah kesempatan untuk datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk mengurus agar kendaraannya sesuai dengan nama sendiri.
Selain tidak dipungut biaya, masyarakat juga mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Denda Telat Bayar PKB dan BBNKB Dihapus
“Ayo, segera bayar pajak balik nama kendaraannya,” imbuhnya. Khusus warga Balikpapan, bisa menyambangi Samsat Pembantu Cabang Rapak di Jalan Soekarno-Hatta Km 2.
Selain kepengurusan pajak kendaraan tahunan, STNK lima tahunan, juga dapat melakukan perubahan identitas lainnya. Seperti balik nama kendaraan, ganti nomor polisi kendaraan, mengubah bentuk dan ganti warna (Rubentina).
“Samsat Rapak ini sama saja dengan Samsat Batakan yang melakukan pelayanan menjadi Samsat penuh,” tambah FX Suhartanta. Menurutnya, ini bertujuan memberikan kemudahan melayani masyarakat yang berada di wilayah Balikpapan Barat dan utara.
Sehingga, masyarakat lebih dekat dalam mengurus surat kendaraannya dan tidak perlu lagi datang ke Samsat Induk Markoni. (aim/riz/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kendaraan Dari Surabaya, Bayar Pajak Bisa di Jakarta
Redaktur & Reporter : Soetomo