Denda Telat Bayar PKB dan BBNKB Dihapus

Sabtu, 21 Oktober 2017 – 00:26 WIB
Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Jalan RTA Milono Km 6 Palangka Raya, Jumat (20/10). Foto: Denar/ Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pemprov Kalimantan Tengah membuat kebijakan menghapus denda sanksi administrasi bagi warga yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Informasi dari internal pejabat tinggi Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalteng, penghapusan sanksi denda administrasi pajak tersebut berlaku sejak 20 Oktober-31 Desember 2017.

BACA JUGA: Kendaraan Dari Surabaya, Bayar Pajak Bisa di Jakarta

Meski tak mau disebutkan namanya karenaa aturan belum resmi diterbitkan gubernur, ia menyampaikan ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Bakeuda Kalteng Nomor 900/722/keuda/2017, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bakeuda Kalteng Nuryakin.

Surat edaran tersebut juga memerintahkan agar kepala UPTPPD, memberlakukan penghapusan denda pajak PKB dan BBNKB. Saat ini, surat edaran tersebut masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk lebih lanjut.

BACA JUGA: Samsat Online, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mana Saja

Surat edaran dari Kepala Bakeuda Kalteng tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Palangka Raya Sugito.

Dia menjelaskan, sejak 20 Oktober sudah berlaku dan sudah banyak masyarakat yang mengantre mengurus.

BACA JUGA: Dewan Minta BPRD DKI Tagih Pajak Kendaraan Rusak

Memang, kata dia, pada Jumat (20/10) sekitar pukul 08.00 wib sempat terjadi penumpukan masyarakat yang ingin membayar pajak.

Hal tersebut terjadi karena pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak pajak. Sebab, Pergubnya belum ditandatangani. Namun, karena sepakat dilaksanakan, maka sesuai surat edaran tertanggal 20 itu sudah diberlakukan.

“Kami di bawah Bakeuda dan kami sudah diperintahkan untuk melaksanakan sebagaimana surat edaran tersebut. Itu bukan pemutihan pajak, hanya denda saja. Bagi yang terlambat bayar satu hari kan kenda denda sebesar 25 persen dari nilai pajak. Kalau pajak Jasa Raharja belum ada keputusan dari jasa raharja pusat,” jelas Sugito di Kantor Bersama Samsat Palangka Raya, Jumat (20/10).

Dia mengungkapkan, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak sebagaimana kewajibannya. Jika tidak membayar pajak selama 4 tahun, maka pajaknya yang dibayarkan juga 4 tahun.

Sedangkan untuk denda selama 4 tahun tersebut dihapus. Sementara bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan 6 tahun ke atas, maka yang dibayarkan hanya 5 tahunnya saja, sementara sisanya secara otomatis terhapus. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Di sistem itu yang dibayar itu pokoknya saja yang 5 tahun ke bawah. Untuk pajak di atas 5 tahun itu sudah dihapus sebagaimana yang berlaku dalam perundang-undangan. Kalau sudah di atas 5 tahun itu sudah tidak bayar pokoknya. Misal tidak bayar pajak selama 10 tahun, maka dia hanya membayar untuk 5 tahunnya saja. Kemudian dendanya dihapus sebagaimana surat edaran tersebut,” urainya.

Dia mengungkapkan, masyarakat Kalteng masih banyak yang belum sadar pajak. Khususnya Palangka Raya yang selama satu tahun hanya 60 persen membayar pajak. Sedangkan 40 persen sisanya tidak diketahui. Bahkan yang telat membayar pajak pun banyak.

“Denda pajak 1 sampai 30 hari itu 25 persen dari nilai pajak. Lebih dari itu ditambah dua persen sampai setahun maksimal 49 persen dendanya. Kemarin saja denda yang kami terima selama satu hari mencapai Rp125 juta,” terangnya. (uni/abe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacaran di Pantai Dituduh Mesum, Diminta Bayar Denda Rp 1,3 Juta


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler