Grogi Disidang, Dwi Djanuwanto Salah Sebut Jabatan Anggota MKH

Selasa, 22 November 2011 – 14:23 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto, hari ini Selasa (22/11) diseret ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), oleh Komisi Yudisial (KY), atas tuduhan menerima suap dari pihak terdakwa korupsi pembangunan jalan dan jembatan, Muhamad Ali HarifinKetika menangani kasus tersebut, Dwi masih menjadi Hakim di PN Kupang.

Dwi yang mengenakan safari berwarna coklat dan celana bahan berwarna senada, dipanggil ke sidang oleh Komisioner KY sekaligus ketua MKH, Abbas Said, tepat pada pukul 10.30 WIB, Selasa (22/11).

Saat memasuki ruang Wiryono, gedung MA tempat berlangsungnya MKH, Dwi yang mengenakan baju safari cokelat dan mengenakan kacamata itu terlihat grogi, ketika berhadapan langsung dengan hakim-hakim yang akan menentukan masa depan karirnya sebagai hakim

BACA JUGA: Ketua DPR: Kritikan Mahfud MD Sudah Tak Relevan

Akibat rasa grogi itu, Ia salah menyebut jabatan Abbas Said yang seharusnya Komisioner KY, tapi dikatakanya sebagai hakim Agung
"Salam hormat Pak Abbas (Said), Hakim Agung," kata Dwi saat menyapa para anggota MKH.

Ucapan salam itu membuat seluruh anggota MKH dan para pengunjung sidang tertawa

BACA JUGA: Atasan Sistoyo akan Dicopot

Lalu,  Abbas pun meralat ucapan Dwi
"Saya ini Komisioner KY," ucapnya.

Mendengar teguran Abbas, Dwi langsung menundukan badannya, sebagai tanda permohonan maafnya

BACA JUGA: Imin Umbar Janji Soal Upah Buruh Freeport

Tak hanya salah menyebut jabatan Abbas Said, Dwi, juga menyebut nama Hakim Agung, Salman Luthan, sebagai anggota MKH, kendati Salman bukanlah anggota MKH"Mohon maaf saya hanya melihat di daftar," kata Dwi.

Dalam sidang, Dwi dimintai oleh anggota MKH, membacakan pembelaanyaDengan semangat, hakim yang terancam dipecat ini membacakan pembelaanya yang dituliskan dalam beberapa lembar kertas, berjudul, "Jabatan Hakim Pemberian Gusti Allah"Hakim golongan Pembina IV C ini, dalam pembelaanya membantah semua tuduhan yang dialamatkan KY kepada dirinya.

Dwi diseret KY ke dalam sidang MKH, atas tuduhan merima uang suap sebesar Rp 100 juta dari pihak berperakara ketika Ia menangani perkara dugaan korupsi pengadaan jalan Kabupaten Kupang, dengan terdakwa, Muhammad Ali Arifin, Kepala Subdin Prasaran Jalan, Dinas PU Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Ia juga dilaporkan telah membocorkan konsep putusan sela dalam perkara asusila yang ditanganinya di PN Yogyakarta, serta menolak seorang pengacara beracara dalam sidang itu dan menggantikannya dengan pengacara yang Ia hendaki.

Susunan MKH terdiri empat komisioner KY dan tiga hakim agungDari KY adalah Imam Saleh Anshori, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Abbas SaidSedangkan, dari MA adalah Imam Soebechi, Hamdan, Salman Luthan. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehadiran Militer AS di Australia Dikecam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler