Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom

Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Senin, 08 Maret 2010 – 12:31 WIB
JAKARTA- Politisi PDI-Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, didakwa melakukan korupsi.  Anggota Komisi VI PDIP itu menerima suap berupa travel cheque senilai Rp500 juta terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada 2004.

Pada persidangan perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (8/3), dengan agenda pemnacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Dudhie menerima suap dari Nunun Nurbaeti melalui seorang kurir bernama Ahmad Safari MJ alias Arie MalangjudoSuap itu diberikan di restoran Bebek Bali di kawasan Senayan, beberapa saat setelah Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada bulan Juni 2004.

Koordinator tim JPU, Mochamad Rum menguraikan, pada Juni 2004 bertempat di ruang rapat Komisi IX DPR periode 1999-2004 digelar fit and proper test atas tiga calon DGS yaitu Miranda S Gultom, Budi Rochadi dan Hartadi A Sarwono

BACA JUGA: Dua Pemasok Senjata Ditangkap

Melalui mekanisme voting, Miranda terpilih sebagai DGS untuk masa jabatan 2004-1009
"Terpilihnya Miranda sesuai dengan keputusan Fraksi PDIP," sebut JPU.

Sebelumnya, pada 29 Mei 2004 FPDIP menggelar rapat yang di Klub Bimasena Hotel Dharmawangsa

BACA JUGA: Aceh Bakal Jadi Mindanao-nya Indonesia

Rapat itu diikuti Miranda, Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, Panda Nababan, Emir Moeis, Max Moein dan anggota Komisi IX lainnya
Pertemuan itu dimaksudkan untuk lebih mengenal sosok Miranda.

Pertemuan itu memutuskan agar FPDIP mencalonkan dan memilih Miranda

BACA JUGA: Hak Menyatakan Pendapat Tersendat

Akhirnya setelah Miranda terpilih, Dudhie menerima travel cheque Bank International Indonesia sebesar Rp9,8 miliar dari Nunun Nurbaeti melalui Arie MalangjudoUang itu selanjutnya dibagi-bagi ke anggota FPDIP di Komisi IX.

"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian travel cheque BII itu terkait dengan proses pemenangan MirandaPerbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota Komisi IX DPRRI yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," papar JPU.

Karenanya, JPU menjerat Dudhie dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Nani Indrawati, menanyai Dudhie terkait dakwaan JPUAtas dakwaan JPU, Dudhie mengaku bisa memahaminyaNamun baik Dudhie maupun tim penasehat hukumnya tak akan mengajukan nota keberatan(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dideadline Sebulan Ungkap Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler