Mantan Direktur PLN Dituntut 10 Tahun

Senin, 08 Maret 2010 – 14:15 WIB

JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi korupsi proyek Customer Management System (CMS) PLN Jawa Timur, Haryadi Sadono, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahunTuntutan atas mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali itu dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Senin (8/3).

"Kami berkesimpulan uang sebesar Rp 6,5 miliar yang diperoleh terdakwa dari perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan outsourcing CMS di PT PLN Disjatim haruslah dinyatakan sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dan untuk itu harus dijatuji hukuman untuk membayar uang pengganti," ujar koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chatarina Muliana.

Lebih jauh diuraikan, Hariadi menerima uang dari seluruh pembayaran pelaksanaan proyek CMS baik secara langsung maupun melalui istrinya, Diana Ulfa, secara bertahap sejak Maret 2005 hingga Desember 2007

BACA JUGA: Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom

Sebesar Rp 150 juta diterima setiap bulan hingga jumlah keseluruhannya Rp 5,1 miliar
Uang itu diterima dari Saleh Abdul Malik atau PT Altelindo Karya Mandiri, melalui Achmad Fathony Zakaria dalam bentuk Manditri Travel Chaque.

Hariadi juga menerima uang dari Arthur Pallupessy selaku pemilik PT Arti Duta Aneka Usaha baik dalam bentuk tunai maupun travel cheque yang seluruhnya Rp 1,4 miliar

BACA JUGA: Dua Pemasok Senjata Ditangkap

Uang itu dicairkan di bank HSBC
Namun menurut JPU yang beranggotakan Muhibuddin, Risma Ansyari, Afni Carolina, kekayaan Hariadi tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 19 Februari 2009

BACA JUGA: Aceh Bakal Jadi Mindanao-nya Indonesia

Dalam laporan itu, Hariadi mengaku hanya memiliki satu rekening.

Karenanya JPU meminta majelis menjatuhkan vonis bersalah atas Hariadi"Menuntut, supaya majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan terdakwa Hariadi sadono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Chatarina.

JPU juga meminta majelis menjatuhkan pidana terhadap Hariadi berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurunganSelain itu, Hariadi juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar yang harus dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana subsidair tiga tahun penjara," lanjut JPU.

JPU menilai hal yang meringankan Hariadi hanya karena belum pernah dihukumSementara hal yang memberatkan antara lain karena selaku direktur PLN, Hariadi telah menciderai kepercayaan pemeritah dan masyarakat, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta tidak memberi keterangan jujur soal harta kekayannya.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Menyatakan Pendapat Tersendat


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler