jpnn.com, PALANGKARAYA - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan banyak pihak yang melaporkan dirinya ke KPK dan Presiden Jokowi. Laporan terkait kebijakan gubernur Kalteng mengenai sumbangan pihak ketiga dan usulan otonomi khusus.
”Saya banyak sekali dilaporkan ke penegak hukum, baik polisi dan KPK. Bahkan, ada yang melaporkan saya sampai ke Presiden RI terkait pungutan sumbangan pihak ketiga dan persoalan lain," kata Sugianto Sabran, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Gubernur Kalteng Pengin Putrinya Jadi Penghafal Alquran
Diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sumbangan Pihak Ketiga jadi sorotan. Kalangan DPRD Kalteng tak menyetujuinya karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Sugianto menegaskan, dia akan tetap menjalankan kebijakannya demi terwujudnya kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kalteng. Mantan anggota DPR RI ini tidak akan memedulikan fitnah dan aduan berbagai pihak terhadapnya.
BACA JUGA: Peraturan Baru! Guru Merokok Tidak Akan Jadi Kepala Sekolah
”Saya tetap jalan, seperti pepatah anjing manggonggong kafilah berlalu. Banyak yang fitnah saya, ada yang bilang saya terima dari Sinar Mas (perusahaan perkebunan) dua ribu dolar. Ini fitnah yang keji bagi saya. Bahkan, ada yang bilang untuk menikah saya minta-minta kepada pengusaha dan instansi,” ujarnya.
Fitnah tersebut membuat Sugianto gusar. Dia menegaskan, apabila memang bersalah, agar segera ditangkap. ”Kalau saya salah, saya siap ditangkap polisi dan KPK. Tidak masalah saya ditangkap demi kepentingan Kalteng,” ucapnya.
BACA JUGA: Yulistra Ivo Azhari Diberi Gelar Dayak, Nyai Rantian Intan
Sugianto mengaku sedih dengan sikap aparat penegak hukum yang seolah memburu pihaknya terkait sumbangan pihak ketiga.
”Saya dikejar-kejar terus dengan adanya pergub sumbangan pihak ketiga. Begitu juga kasus kemarin, (OTT anggota DPRD Kalteng, Red). Kepala dinas kami seperti penjahat saja dengan penggeledahan ruangan mereka. Padahal, mereka tidak terlibat apa pun dalam kasus tersebut," katanya.
Gubernur menegaskan, dia akan terus melaksanakan Pergub tentang Sumbangan Pihak Ketiga. Begitu juga pengajuan otonomi khusus. Dia berencana bertemu Presiden terkait hal tersebut.
”Kalau ini tidak melanggar undang-undang, bismillah kami jalan. Kalau ini salah, kami siap memperbaiki. Jika kebijakan ini tidak dilaksanakan, akan hancur Kalteng,” ujarnya.
Perwakilan pengurus Asosiasi Pengusaha Tambang (APTA) Kalteng Kusnadi B Halijam mengatakan, pihaknya mendukung pergub sumbangan pihak ketiga tersebut. Bahkan, APTA akan mengawalnya agar dapat dilaksanakan.
”Kami akan mengawal pergub ini dilaksanakan di Kalteng. Kami menyadari, dampak dari tambang kerusakannya parah. Jika ada pergub, paling tidak ini membuat kami dapat memperbaiki kerusakan,” ujarnya.
APTA meminta pihak terkait mencari celah agar pergub tersebut dapat dilaksanakan. ”Cari celah dan solusi, sehingga pergub bisa seiring sejalan dengan aturan di atasnya. Kami pengusaha tambang siap membantu," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kalteng Baharuddin H Lisa mengatakan, hasil diskusi itu akan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Dewan tidak menolak pergub tersebut, hanya minta kejelasan aturan yang mendasari pungutan sumbangan pihak ketiga.
”Dewan tidak mempermalahakan, hanya ingin kejelasan saja. Pada pertemuan ini kami sudah merasa jelas dengan beberapa ketentuan. Namun, ini akan kami bahas bersama pimpinan dan seluruh fraksi di DPRD Kalteng," ujar Baharuddin.
Rektor Universitas Palangka Raya Andre Elia Embang mengatakan, sumbangan pihak ketiga tersebut boleh dilaksanakan asalkan tidak menyebutkan nominal. Pergub tersebut hanya memastikan agar sumbangan pihak ketiga dapat dikelola dan digunakan dengan baik untuk pembangunan Kalteng.
”Tidak ada masalah dalam pergub ini. Kami sangat mendukung, karena kepentingannya untuk masyarakat dan kemajuan Kalteng," katanya.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arsan Latif menegaskan, ada beberapa alasan pergub tersebut bisa dijalankan. Di antaranya, tidak menyebutkan nilai rupiah yang harus diberikan pihak ketiga dan siapa saja yang harus membayar.
”Pergub ini pada dasarnya mencoba mengoptimalkan pendapatan lain-lain yang sah, yang dibenarkan undang-undang secara tertib. Jadi, penegasannya, pergub ini tidak ada persoalan, terlebih sudah melalui mekanisme di Kemendagri,” katanya.
Dia menjelaskan, pendapatan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, harus memiliki dasar hukum. Sumbangan pihak ketiga yang diatur melalui pergub tersebut, penyusunannya sudah sesuai aturan di atasanya, seperti peraturan pemerintah, Pemendagri, dan undang-undang.
”Karena ini sudah sesuai aturan hukum, sumbangan ini adalah sesuatu yang tidak mengikat yang dalam kelompoknya masuk lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ucapnya.
Arsan menegaskan, tanpa pergub sekalipun, sumbangan tersebut masih bisa dikatakan sah. Keberadaan pergub hanya sebatas memberikan kepastian dalam tata cara pengumpulan sumbangan tersebut.
”Maksud pemerintah membuat pergub ini agar tidak liar, dalam artian tidak terjadi kesalahan di dalamnya. Pergub ini melakukan sesuatu sesuai undang-undang,” jelasnya. (arj/sho/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yulistra Ivo tak Kuasa Menahan Air Mata
Redaktur & Reporter : Soetomo