BACA JUGA: Penyidik Independen di KPK Bakal Rancu
Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sodjuangon Situmorang, menyatakan bahwa pemerintah pusat akan menarik lagi kewenangan dalam pemekaran desa dan kecamatan yang selama ini diserahkan ke kabupaten/kota
Sodjuangon menyampaikan hal itu saat berdialog dengan para gubernur dalam Rapat Koordinasi Desain Besar Penataan Daerah (Deserta) di Kementrian Dalam Negeri, Senin (17/5)
BACA JUGA: Diperiksa Penyidik, Susno Pilih Bungkam
Sodjuangon menyatakan, pemerintah akan mengembalikan kewenangan memekarkan kecamatan dan desa ke ProvinsiMenurutnya, pemekaran desa dan kecamatan sudah tidak terkontrol lagi
BACA JUGA: Pertemuan KPK-Bareskrim Tak Bahas Tersangka Century
"Nantinya Gubernur yang akan punya wewenang memekarkan desa dan kecamatanSelama ini karena cukup Perda kabupaten atau kota, pemekaran desa dan kecamatan sudah terlalu lepas," ujar Sodjuangon.Lebih lanjut Sodjuangon menambahkan, dikembalikannya kewenangan pemekaran desa dan kecamatan ke Gubernur itu juga dimaksudkan untuk memperkuat kewenangan gubernur"Jadi ada strong hand yang berwenang soal pemekarannya," lanjut Sodjuangon.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panja Utamakan Kasus Susno
Redaktur : Tim Redaksi