Gubernur Akan Ambil Alih Kewenangan Kabupaten

Dalam Pemekaran Desa dan Kecamatan

Senin, 17 Mei 2010 – 23:08 WIB
JAKARTA - Pemerintah ternyata tak hanya khawatir soal maraknya pemekaran kabupaten/kotaBahkan pemekaran tingkat desa dan kecamatan pun ikut membuat pemerintah khawatir

BACA JUGA: Penyidik Independen di KPK Bakal Rancu



Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sodjuangon Situmorang, menyatakan bahwa pemerintah pusat akan menarik lagi kewenangan dalam pemekaran desa dan kecamatan yang selama ini diserahkan ke kabupaten/kota
Pasalnya, pemekaran desa dan kecamatan yang kini hanya cukup dengan Peraturan Daerah (Perda) saja, membuat laju pemekarannya tak terkendali

Sodjuangon menyampaikan hal itu saat berdialog dengan para gubernur dalam Rapat Koordinasi Desain Besar Penataan Daerah (Deserta) di Kementrian Dalam Negeri, Senin (17/5)

BACA JUGA: Diperiksa Penyidik, Susno Pilih Bungkam

Sodjuangon menyatakan, pemerintah akan mengembalikan kewenangan memekarkan kecamatan dan desa ke Provinsi


Menurutnya, pemekaran desa dan kecamatan sudah tidak terkontrol lagi

BACA JUGA: Pertemuan KPK-Bareskrim Tak Bahas Tersangka Century

"Nantinya Gubernur yang akan punya wewenang memekarkan desa dan kecamatanSelama ini karena cukup Perda kabupaten atau kota, pemekaran desa dan kecamatan sudah terlalu lepas," ujar Sodjuangon.

Lebih lanjut Sodjuangon menambahkan, dikembalikannya kewenangan pemekaran desa dan kecamatan ke Gubernur itu juga dimaksudkan untuk memperkuat kewenangan gubernur"Jadi ada strong hand yang berwenang soal pemekarannya," lanjut Sodjuangon.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panja Utamakan Kasus Susno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler