jpnn.com, JAKARTA - Meski tetap akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Investasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Gubernur Banten Wahidin Halim masiih mempertanyakan efektivitasnya.
"Kami akan berusaha, satgas juga buat apa, tanpa satgas kita sudah berusaha mempercepat," ucap Wahidin ketika ditanya apakah Banten termasuk 10 provinsi yang telah membentuk satgas tersebut di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (23/1).
BACA JUGA: Anies: Satgas Investasi di DKI Sudah Aman
Wahidin bersama seluruh gubernur beserta ketua DPRD provinsi se-Indonesia hadir di Istana mengikuti rapat koordinasi membahas kemudahan berusaha di daerah.
Selain dihadiri Wapres Jusuf Kalla, hadir juga Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Mendagri Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA: Demokrat Tak Masalah Ada Rangkap Jabatan di Kabinet Jokowi
Namun, Wahidin menyatakan Pemprov Banten akan tetap membuat satgas investasi tersebut.
"Ya bentuklah, kan perintah. Satgas kan kelembagaan, kami sudah siapkan susunannya, tinggal tanda tangan. Tapi kan bukan soal satgasnya, tapi efektif gak satgas itu," tutur dia.
BACA JUGA: Presiden Tawarkan Relokasi Buat Warga Asmat
Politikus Demokrat itu pun menyatakan selama kepemimpiannya di Banten, urusan perizinan berjalan baik di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kecuali untuk izin-izin tertentu yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat perlu kehati-hatian.
"Tapi kalau yang tidak berdampak luas, 14 hari sudah selesai. Hanya kadang-kadang yang datang dari calo, mengaku investor, punya duit, ngajuin perizinan, diizinkan, tapi sampai sekarang gak ada (progres)," sebutnya.
Diketahui dalam rapat tersebut Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan membangun siingle submission yang didahului dengan satgas investasi di pusat hingga daerah.
Tujuannya untuk mempermudah prores investasi utamanya perizinan berusaha. "Terutama nanti di pusat biar sambung di daerah tujuan investasi, sehingga kita semua satu bahasa menyelesaikan masalah," ucap Kepala Negara.
Pembentukan Satgas Investasi diatur dalam Perpres 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Satgas bertanggung jawab kepada Presiden, dan terdiri dari perwakilan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, hingga pemerintah daerah.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Jokowi Paham Partai Pendukung Rebutan Posisi Cawapres
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam