Gubernur Bengkulu Disidang Setelah Dilantik

Kejagung Tak Serahkan ke KPK

Sabtu, 06 November 2010 – 06:24 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin ke pengadilanPelimpahan ke meja hijau akan dilakukan setelah pelantikan Agusrin menjadi gubernur Bengkulu untuk kali kedua.

"Memang tinggal dilimpahkan ke pengadilan

BACA JUGA: Pilih Pengurus Baru, HMI Gelar Kongres ke-27

Nanti setelah pelantikan," ujar Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin (5/11)
Dia mengaku mendengar putusan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Kejagung melimpahkan perkara ke pengadilan.

Meski begitu, lanjut Babul, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan tersebut

BACA JUGA: Pemda Tak Wajib Rekrut Atlet jadi CPNS

"Kasus itu kan sudah diberkaskan, sudah siap dilimpahkan
Sebelumnya sudah di-P21 (dinyatakan lengkap)," papar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.

Dengan pelimpahan perkara itu ke pengadilan, maka Kejagung tidak perlu menyerahkan perkara itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: Tiga Jaksa Nakal di Kaltim Belum Dipidanakan

"Kalau masalah KPK siap, kami harga siapnya KPKkami pun siap juga," kata Babul.

Seperti diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota DPD Bengkulu Muspani terkait dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Agusrin NajamuddinYakni kasus korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Kejagung untuk segera meneruskan proses dugaan korupsi dengan tersangka Agusrin itu ke PN Jakarta PusatJika Kejagung tidak mampu meneruskan, hakim meminta agar kasus ini dilimpahkan ke KPK.

Kasus Agusrin itu telah disidik sejak 2008 laluKerugian negaranya disebutkan mencapai Rp 21,3 miliarPerkara telah dinyatakan P-21 pada April 2009Mahkamah Agung (MA) bahkan sudah mengeluarkan SK yang menunjukan PN Jakpus untuk memeriksa dan memutus perkara itunamun Kejagung tak kunjung melimpahkannya ke pengadilan hingga Muspani mengajukan gugatan praperadilan(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Mobil dari Tersangka Korupsi Sarung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler