KPK Sita Mobil dari Tersangka Korupsi Sarung

Sabtu, 06 November 2010 – 03:03 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 2006-2008, telah menyita sebuah mobil Honda model CRVMobil itu disita dari Cecep Ruhiyat, Direktur PT Dinar Semesta yang menjadi tersangka korupsi pengadaan sarung di Depsos.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, pada Rabu (3/11) lalu KPK melakukan penggeledahan di kantor rekanan Depsos itu

BACA JUGA: Dipastikan Pendaftaran CPNS Akhir November

Penggeledahan, kata Johan, dilanjutkan dengan penyitaan.

"Dan hari ini (kemarin) KPK melakukan serah terima berita acara penyitaan terhadap sebuah mobil milik rekanan Depsos
Kemarin kita sita dan sore ini kita buat BAP serah terima penyitaanya," ucap Johan di KPK, Jumat (5/11).

Dipaparkan Johan bahwa sesuai dokumen, mobil tersebut atas nama Henfri Yantri, yang tak lain istri Cecep Ruhiyat

BACA JUGA: Yang Hambat Justru Aturan Izin Presiden

Mobil bernomor polisi B 8690 YB itu memiliki nomor rangka R20A14902609N, dan nomor mesin MMRRE 184081801534.
 
Mobil yang dalam STNK disebut berwarna abu-abu metalik itu tercatat buatan tahun 2008.  "Karena dibeli tahun 2008, diperkirakan harga mobil tersebut sekitar Rp 150 jutaan," ucap Johan seraya menambahkan, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari kantor PT Dinar Semesta yang berada di Wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Cecep Ruhiyat melalui PT Dinar Semesta menjadi rekanan Depsos dalam proyek pengadaan sarung tahun 2006-2008
Dalam kasus ini, Banchtiar Chamsyah dan Cecep telah ditetapkan sebagai tersangka

BACA JUGA: ICW Desak Tersangka Langsung Non-Aktif

Pasalnya, proses pengadaan sarung itu dinilai menyalahi aturan karena melalui penunjukan langsung.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buyung dan BHM Dinilai Mampu Imbangi Hakim MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler