Tiga Jaksa Nakal di Kaltim Belum Dipidanakan

Sabtu, 06 November 2010 – 03:41 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung belum akan memidanakan tiga jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang diduga memeras saksi dan tersangka korupsi di KaltimSikap ini menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, merupakan keputusan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono saat menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap ketiganya sekitar 2 pekan lalu

BACA JUGA: KPK Sita Mobil dari Tersangka Korupsi Sarung

"Karena itu (pencopotan) yang disetujui pimpinan (Plt Jaksa Agung)," ucap Marwan  di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (5/11).

Pencopotan dari jabatan struktural, lanjut Marwan, merupakan sanksi terberat yang dijatuhkan pada Asisten Pidana Khusus Baringin Sianturi, Asisten Intelijen Amsir Huduri, dan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Eko Nugroho
Meski telah dicopot, tambah dia, sesuai aturan yang ada, pihaknya masih memberi kesempatan ketiganya untuk membela diri dengan cara mengajukan keberatan terhadap sanksi yang sudah dijatuhkan

BACA JUGA: Dipastikan Pendaftaran CPNS Akhir November

"Keberatan mereka sudah kita terima dan sedang dikaji
Alasan mereka tidak terbukti (memeras), tapi menurut pemeriksa (inspektorat JAM Was) terbukti," ungkap mantan JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap mengungkapkan, tindakan Baringin, Amsir, dan Eko masuk kualifikasi perbuatan tercela karena menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya, sebagaimana yang diatur Pasal 4 angka 1 dan angka 8 PP No 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil

BACA JUGA: Yang Hambat Justru Aturan Izin Presiden

Dari hasil pemeriksaan JAM Was, ketiganya diduga meminta sejumlah uang pada Dirut  Bankaltim (BPD Kaltim), saat menangani kasus mark-up yang terjadi di bank tersebut.

Mantan Wakajati Sumatera Utara ini mengaku belum tahu siapa pejabat pengganti Baringin dan AmsirBabul juga tak tahu berapa nilai uang yang diminta"Perbuatan menerimanya belum, jadi belum bisa disampaikan kecuali nanti sudah finalBaru saya sampaikan," tambah Babul, saat menggelar jumpa pers Jumat sore.

Meski disimpulkan Kajati Kaltim Dachamer Munthe tak terlibat, namun penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung"Tadi saya bicara dengan JAM Was, katanya belum final (pemeriksaan masih sementara)Tapi mereka untuk sementara sudah dicopot dari jabatannya karena baru itu yang terbukti," lanjut Babul.

Kasus ini berawal masuknya surat kaleng ke JAM Was yang menyebutkan ada jaksa di Kejati Kaltim yang memeras saksi dan tersangka korupsi yang tengah disidik Kejati yang kemudian ditindaklanjuti  JAM Was dengan menurunkan tim untuk memeriksa pejabat Kaltim termasuk diantaranya Sekretaris Provinsi Irianto LambrieKasus ini menjadi menarik karena Irianto merupakan tersangka Kejati Kaltim, atas dugaan kasus korupsi di Balikpapan, saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan UMKM Kaltim tahun 2004 lalu.

Status tersangka juga saat ini tengah dialami Gubernur Kaltim Awang Faroek, karena Pidsus Kejagung menilai dia melakukan korupsi dengan  cara menyetujui penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal senilai Rp 576 miliar(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Desak Tersangka Langsung Non-Aktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler