JAKARTA – Sidang terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (18/1)Dalam sidang eksepsi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Syarifuddin itu, Agusrin menyanggah semua dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang sebelumnya
BACA JUGA: Masih Belum Lega, Setelah Bertemu SBY
”Sudah ada kepastian hukum dalam perkara kasus dugaan korupsi (dana) pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea peroleh hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada 2006,” ucap kuasa hukum Agusrin, Marthen Pongrekun, di depan majelis hakim
Menurut Marthen, perkara kliennya mestinya tidak berlanjut di persidangan
BACA JUGA: Gayus Ingin Jadi Warga Guyana
Sebab, perkara yang sama pernah disidangkan di PN Bengkulu dan telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi Mahkamah AgungMarthen menegaskan, kasus dana bagi hasil PBB dan BPHTB dengan terdakwa mantan Kadispenda Pemrov Bengkulu Chairuddin merupakan pelaku tunggal tanpa kerja sama
BACA JUGA: Kerawanan Pangan Picu Kerawanan Sosial
Chairuddin, kata Marthen, melakukan korupsi tanpa bantuan pihak lain, termasuk Agusrin yang kini menjadi terdakwaSoal kerugian negara, lanjut Marthen, pada 11 Mei 2007 hingga 29 Mei 2009, Chairuddin telah mengembalikan dana yang dipermasalahkan tersebut”Chairuddin telah mengembalikan ke rekening daerah,” ucapnya
Bukti pengembalian dana oleh Chairuddin tersebut telah sesuai dengan BPK No 88 b 2/S/XIV.2/06/2007 tertanggal 11 Juni 2007”Berarti pengembalian itu sah,” kata dia
Karena itulah, Marthen mengganggap, jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dengan mengajukan perkara tersebut ke persidanganSelain itu, kuasa hukum merasa keberatan dengan sikap jaksa yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka”Semestinya, perkara ini tidak sampai di persidangan,” kata dia
Sementara itu, JPU Sunarto mengatakan, tim JPU segera menyusun bantahan atas eksepsi tersebut”Akan kami susun secara cermat,” kata dia sesaat setelah sidangPada akhir sidang, ketua majelis hakim Syarifuddin menyatakan, sidang dilanjutkan pada Selasa (25/1)Agendanya mendengarkan tanggapan JPU(kuh/c6/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Ketua DPRD Simalungun Diperiksa KPK 9 Jam
Redaktur : Tim Redaksi