BACA JUGA: Wabup Terpilih Tolak Jadi Saksi
Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB/BPHTB) di provinsi yang dia pimpin.Pemanggilan Agusrin tersebut merupakan yang kedua
BACA JUGA: Mabes Polri Bela Kapolda Sumut
Kemarin (30/12), dia datang ke Gedung Bundar pukul 09.25 dan diperiksa hingga pukul 19.20.Setelah diperiksa, Agusrin mengaku siap dihukum jika terbukti bersalah melakukan korupsi
BACA JUGA: Senator dari Kalteng Wafat
’’Insya Allah tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkanSaya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan itu,’’ tegas Agusrin.Dalam pemeriksaan, dia dicecar 23 pertanyaan oleh tim penyidik yang diketuai Faried HaryantoDia menyatakan telah mengklarifikasi semua data di Kejagung’’Saya berterima kasih akhirnya bisa mengklarifikasi data-data ituTapi, sebagian besar data yang ada tidak valid dan tidak benar,’’ ungkapnya.
Dia lantas mencontohkan dengan pertanyaan apakah dirinya mengetahui adanya pembukaan rekeningDemikian pula dengan pertanyaan apakah ada kerugian negara di Provinsi Bengkulu’’Jadi, saya lebih banyak mengklarifikasi apa yang mereka sampaikan,’’ terangnya.
Agusrin juga membantah adanya aliran dana ke Partai Demokrat’’Bagaimana mungkin sebuah aliran dana masuk ke mana-mana, sementara dana yang dialirkan tidak adaTidak ada kerugian negara di Provinsi Bengkulu,’’ tegasnyaAgusrin merupakan ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy tidak mempermasalahkan Agusrin tidak mengakui perbuatannya’’Perkara dia ngaku atau tidak, bukan urusan kitaTapi, kami punya bukti pemeriksaan saksi-saksi dan surat-surat,’’ tegasnya
Rencananya, Agusrin menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejagung hari ini dalam kasus yang dikenal dengan Dispendagate tersebut.
Kasus itu bermula ketika Provinsi Bengkulu mendapatkan dana bagi hasil PBB/BPHTB Rp 27.607.351.417 pada 2006Dana tersebut seharusnya masuk ke rekening kas umum daerah pada BPD BengkuluNamun, dengan surat No 900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006, Gubernur Agusrin mengajukan kepada menteri keuangan tentang penambahan rekening pada BRI Cabang Bengkulu, yakni rekening nomor 00000115-01001421-30-3 atas nama Dispenda Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya rekening ’’penampungan’’ itu, dana tersebut bisa leluasa digunakan Rp 21.323.420.895,66 oleh Chairudin yang menjabat Kadispenda Provinsi BengkuluDana tersebut digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang belum dianggarkan dalam APBDPerkara Chairudin telah diputus Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pidana setahun penjara. (fal/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tebar Pesona, Kapolda Sumut Dikritik
Redaktur : Tim Redaksi