Wabup Terpilih Tolak Jadi Saksi

Selasa, 30 Desember 2008 – 18:55 WIB

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)menolak kehadiran Irwansyah Pasi yang diajukan KPUD Dairi sebagai saksi dalam persidangan sengketa pilkada Dairi di gedung MK, Jakarta, Selasa (30/12)Ketua majelis hakim MK, Arsyad Sanusi,SH, mengatakan, sebagai pihak terkait, Irwansyah tidak boleh memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak termohon, dalam hal ini KPUD Dairi

BACA JUGA: Mabes Polri Bela Kapolda Sumut

Irwansyah merupakan calon wakil bupati, pasangan Johnny Sitohang yang oleh KPUD telah ditetapkan sebagai pemenang pilkada.

"Sebagai pihak terkait, saudara tidak bisa menjadi saksi
Tapi saudara punya hak bertanya kepada para saksi," ujar Arsyad Sanusi.

Kuasa hukum KPUD Dairi, Viktor Nadapdap,SH, mencoba menjelaskan ke majelis hakim mengenai pentingnya keterangan Irwansyah di persidangan tersebut

BACA JUGA: Senator dari Kalteng Wafat

Irwansyah, kata Viktor, bermaksud memberikan keterangan terkait kesaksian Akbar Solihin pada sidang 24 Desember 2008
Pria yang pernah sebulan menjadi satpam di rumah Irwansyah Pasi ini mengaku diberi 3 surat undangan memilih oleh anggota tim sukses pasangan nomor urut 2 di rumah bosnya

BACA JUGA: Tebar Pesona, Kapolda Sumut Dikritik

Tiga surat undangan itu atas nama Iwan, Supardi, dan Akbar sendiriAkbar mengaku tiga kali mencoblos di TPS yang berbeda, setelah diselingi pulang ke rumah guna mencuci kelingkingnya agar bekas tinta tanda telah mencoblos hilang.

Namun, Arsyad Sanusi,SH bersikukuh pada pendapatnyaIrwansyah yang semula duduk sederet dengan 8 saksi yang dihadirkan KPUD Dairi, dipersilakan pindah tempat duduk di belakang kuasa hukum KPUD DairiIrwansyah yang kemarin mengenakan kopiah hitam itu lantas pindah tempat duduk, di sebelah tempat duduk Johnny Sitohang, pasangannya di pilkada DairiKebiasaan di persidangan MK, pihak terkait dalam hal ini para calon yang ikut pilkada, bisa memberikan keterangan atau jawaban secara tertulis ke majelis hakim, yang bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Pada sidang kali ini, KPUD mengajukan 9 saksi, tapi setelah nama Irwansyah dicoret oleh hakim, saksi tinggal 8 orangMereka adalah Jonathan Ginting, Oberlin Hutauruk, Edison Saragih, Moler Simanulang, Pendeta Ardin Tobing, Radja Ardin Ujung, Edward Hutabarat, dan NababanSebagian besar mereka adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan menjelaskan bahwa proses pilkada lancar dan tidak ada masalah(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetap Bidik Rusli Zainal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler