Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi ke Bupati/wako

Jumat, 12 September 2014 – 18:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda DPR RI sepakat membawa RUU Pemda ke Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II, 25 September 2014.

Jika UU Pemda disahkan, gubernur dipastikan lebih bertaji dibanding sekarang ini karena kewenangannya diperkuat.

BACA JUGA: Ingatkan Jokowi Tak Pakai Soemarno Bersaudara

"(Kewenangan Gubrrnur) cukup besar. Gubernur sebagai kepala pemerintahan, gubernur sebagai wakil dari Pusat bisa mengontrol Bupati dan Walikota," kata Ketua Pansus RUU Pemda, Toto Daryanto di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (12/9).

Besarnya kewenangan gubernur dalam UU Pemda, diatur sedemikian rupa. Digambarkan bahwa gubernur nantinya bisa memberikan sanksi kepada bupati dan walikota berupa pemotongan anggaran daerah.

BACA JUGA: Larang Rangkap Jabatan Agar Kada tak Terbebani Tugas Partai

"Bila pemanggilan karena harus hadir. Sanksinya (kalau tidak hadir) bisa anggaran terkait hak-hak kepala daerah (Bupati/Wako) tidak diberikan," jelasnya.

Tidak hanya sanksi pemotongan anggaran, dalam RUU Pemda, Gubernur juga wajib melakukan pembinaan. Misalnya memerintahkan para bupati/wako yang melanggar Undang-undang untuk kembali belajar melalui diklat.

BACA JUGA: SBY Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Politik Nasional

"Ada di dalam Undang-undang, ada sanksi pembinaan, harus ikut diklat kalau melanggar Undang-undang. Kalau tidak (ikut) bisa kena sanksi bisa sampai pemberhentian," tegasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Ikut Sogok Jaksa, Bambang W Soeharto Dijerat KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler