Gubernur Boleh Beri Sanksi

Bupati/Walkot yang Mangkir Rakor Provinsi

Selasa, 23 Februari 2010 – 07:53 WIB

JAKARTA -- Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2010, gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati/walikota yang tidak hadir dalam rapat koordinasi perencanaan pembangunan tingkat provinsiHanya saja, tidak jelas sanksi apa saja yang bisa dijatuhkan kepada bupati/walikota

BACA JUGA: BNPP Inventarisasi Potensi Perbatasan

Mendagri Gamawan Fauzi dalam keterangan persnya tadi malam (22/2) di kantornya hanya mengatakan, gubernur punya kewenangan memberikan sanksi kepada bupati/walikota.

"Kalau bupati/walikota tidak datang di rapat perencanaan pembangunan, gubernur bisa memberikan sanksi," ujar Gamawan Fauzi
Hanya saja, dia tidak memerinci jenis-jenis sanksi yang di maksud.

Di pasal 7 ayat (4) PP 19 itu dinyatakan, 'Pemerintah kabupaten/kota yang dengan sengaja tidak ikut serta dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf (a) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'

BACA JUGA: Hunian Hotel Merosot Akibat Banjir

Hal yang diatur di ayat (1) huruf (a) pasal 7 itu adalah mengenai peran gubernur dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut, yakni antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan provinsi.

Di penjelasan pasal 7 ayat (4) disebutkan 'cukup jelas', dan tidak diuraikan lebih lanjut mengenai jenis-jenis sanksi
Gamawan Fauzi mengatakan, PP ini memberikan penguatan kepada gubernur dalam melakukan harmonisasi antara pemprov dengan pemkab/pemko

BACA JUGA: Pansus Didukung Sebutkan Nama



"Karena selama ini sering kali bupati/walikota tidak datang saat diundang gubernur untuk rapat perencanaan pembangunanPadahal itu penting," ujar GamawanDikatakan, meski PP ini memberikan penguatan kewenangan gubernur, namun kewenangan bupati/walikota tidak berkurang(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Tegur PT Freeport


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler