BACA JUGA: SBY: Investigasi Kebakaran Plumpang
Bila tetap dilanggar, sangat dimungkinkan berujung menjadi tuduhan korupsiBACA JUGA: Tertibkan Rekening Liar, KPK Ajak PPATK
Setelah kita telaah, di semua provinsi juga ada," ujar Antasari, selepas mengikuti pertandingan sepakbola persahabatan dengan wartawan, Senin (19/1).Sikap KPK ini muncul setelah lebih 3 pekan melakukan penyelidikan pemberian upah pungut di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
BACA JUGA: Banyak Pemda Hamburkan Upah Pungut
Selama pembagian tahun 2005-2007, uang yang diselewengkan diduga mencapai Rp 1,25 triliun.Untuk itu, Antasari mengimbau seluruh petugas yang menerima bagian upah pungut agar segera mengembalikan ke kas daerah"Kalau memang mereka merasa tidak memungut, ya kembalikan," tegasnya.Saat ini, lanjut Antasari, pihaknya tengah mengumpulkan data (puldata) soal upah pungutTermasuk mempelajari ketentuan terkait baik itu Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dijadikan sebagai acuan pembagian insentif upah pungutJika dalam pelaksanaannya terdapat kasus atau keputusan yang menjadi perdebatan, KPK akan melakukan penertiban.
Sementara Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah menambahkan, kesalahan aturan pembagian upah pungut terjadi mulai dari tingkat PermendagriDalam PP, hanya beberapa pihak saja yang berhak menerima, tapi begitu dituangkan dalam Permendagri, penerimanya bertambah banyakKesalahan ini terus berulang saat dijabarkan daerah lewat peraturan gubernur (Pergub).
Undang-undang No 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan upah pungut pajak minimal 5 persen dari besar pajak yang dipungut baik dari PAD maupun PBBUntuk kasus DKI, lewat Pergub ditetapkan sebesar 3,7 persenKPK memiliki data, seluruh provinsi di Indonesia juga menerapkan hal serupa meski dengan besaran dan jumlah pihak penerima yang berbeda(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Putuskan Pilkada Kubu Raya Sah
Redaktur : Tim Redaksi