Gubernur Diminta Bentuk Layanan Satu Pintu Khusus TKI

Senin, 06 April 2015 – 18:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri  Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia  membentuk dan menetapkan lokasi Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) penempatan TKI di wilayah masing-masing.

Pasalnya, hal itu bisa mempermudah pengurusan masalah TKI. Menurut Menaker, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kantor LTSP penempatan TKI akan menghimpun semua stake holder yang terkait dengan rekrutmen dan penempatan TKI di masing-masing provinsi.

BACA JUGA: Ini Reaksi PDIP atas Surat Terbuka Akbar Faizal

Keanggotannya terdiri dari SKPD Ketenagakerjaan (sebagai koordinator), Kependudukan dan Catatan Sipil, Keimigrasian, Kesehatan dan Psikologi, Perbankan Pemerintah, Asuransi TKI, dan Kepolisian.

“Kami ajak pemerintah daerah untuk berperan aktif mewujudkan pelayanan penempatan TKI yang terkontrol, aman, transparan, murah dan cepat serta memastikan aspek perlindungan TKI lebih terjamin. Layanan satu pintu agar masalah TKI dapat diselesaikan dengan baik dan mudah diawasi,“ kata Menaker M Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Senin (6/5).

BACA JUGA: Ibarat Main Bola, Jokowi Bisa Ganti Pemain dan Ubah Formasi

Pendirian dan penetapan lokasi LTSP penempatan TKI bisa dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Hal itu tentu harus mempertimbangkan usulan bupati dan walikota daerah asal yang banyak mengirimkan TKI ke luar negeri dengan anggaran yang berasal dari APBN dan APBD. (fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Jokowi Datang, PDIP Cukup Puas, KMP Beri Lampu Hijau

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Minta PP Tentang Dana Desa Direvisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler