jpnn.com, KATINGAN - DPRD Katingan, Kalteng, telah menyerahkan keputusan paripurna istimewa tentang pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Hanya saja, hingga kemarin Sugianto belum juga meneruskan surat keputusan DPRD itu ke Mendagri Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA: Tidak Ada Ampun Lagi, Tunggu Keputusan Mendagri
Anggota DPRD Katingan Fahmi Fauzi meminta Sugianto Sabran untuk tidak menahan terlalu lama berkas pemberhentian Yantenglie dari jabatannya.
“Wajar dan sah saja apabila gubernur harus melakukan pengkajian terlebih dulu, sepanjang tidak memakan waktu lama. Karena posisi pemerintah provinsi itu sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memberikan surat pengantar kepada Mendagri,” katanya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Kamis (13/4).
BACA JUGA: Hari Ini Jabatan Bupati Katingan Diakhiri
Fahmi juga meminta, waktu pengkajian oleh gubernur tidak lebih dari tujuh hari.
Walaupun amanahnya, di tingkat provinsi membolehkan paling lama 14 hari sejak berkas itu diterima.
BACA JUGA: Bupati Katingan, Siap-siap Ya...Menghitung Hari
“Proses ini harus cepat dilakukan di tingkat provinsi, karena di tingkat Kemendagri juga akan dilakukan proses juga. Makanya ini harus secepatnya diserahkan jika sudah dilakukan pengkajian,” tegasnya.
Dikatakan Fahmi, pada saat dirinya mengantar berkas keputusan DPRD kepada Pj Sekda H Syahrin Daulay, sudah disampaikan bahwa pihaknya selalu membuka diri apabila ada segala sesuatu yang menyangkut tentang pemberkasan. Misal dianggap ada yang kurang.
Mereka di DPRD Kabupaten Katingan siap membantu berkas-berkas yang diperlukan.
“Sepanjang tidak membuat berkas baru,” tuturnya. (eri/c3/bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 500 Ribu Hektare untuk Lokasi Pemindahan Ibu Kota
Redaktur & Reporter : Soetomo