Tidak Ada Ampun Lagi, Tunggu Keputusan Mendagri

Selasa, 11 April 2017 – 05:57 WIB
Dari kiri: Wakil Bupati Katingan Sakariyas, Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa, dan Wakil Ketua II H Alfujiansyah, saat penandatanganan berita acara Paripurna Istimewa, kemarin pagi. Foto: JERI/KALTENG POS/JPNN.com

jpnn.com, KATINGAN - Proses pemakzulan Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie sudah memasuki babak-babak akhir.

DPRD Katingan, Kalteng, kemarin (10/4) menggelar rapat paripurna istimewa, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah menyetujui pemakzulan bupati.

BACA JUGA: Hari Ini Jabatan Bupati Katingan Diakhiri

Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa menjelaskan, rapat paripurna istimewa tak ubahnya sekadar memenuhi ketentuan prosedur saja.

Selanjutnya, nasib bupati di tangan gubernur dan Mendagri. Karena, keputusan DPRD akan diteruskan ke Mendagri Tjahjo Kumolo, melalui Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

BACA JUGA: Bupati Katingan, Siap-siap Ya...Menghitung Hari

“Untuk surat saya lihat kesiapannya dulu. Kalau tidak sore ini (kemarin, red), besok (hari ini) kita serahkan ke gubernur. Lalu dari gubernur akan diserahkan lagi ke Mendagri dan kita kemungkinan akan mendampingi,” jelas Mantir kepada sejumlah wartawan usai memimpin rapat paripurna istimewa, Senin (10/4).

Politikus PDI Perjuangan ini meyakini Mendagri akan mengeluarkan keputusan pencopotan H Ahmad Yantenglie dari jabatannya sebagai kepala daerah.

BACA JUGA: Kemendagri Tunggu Usulan Pemberhentian Bupati Katingan

“Berdasarkan undang-undang itu wajib dan tidak ada ampun lagi,” tegasnya.

Rapat paripurna istimewa penyampaian hasil keputusan MA nomor 02 P / KHS/ 2017, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa, dihadiri Wakil Bupati Katingan Sakariyas SE.

Keputusan MA dibacakan secara bergantian oleh beberapa orang anggota DPRD.

Rapat dihadiri 18 orang anggota DPRD termasuk unsur pimpinan, juga dihadiri tokoh masyarakat, Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha SIK, serta perwakilan dari masing-masing OPD dan pihak terkait lainya.

Pantauan di sekitar ruang rapat, selama proses paripurna berlangsung sekitar pukul 10.00 wib sampai sekitar pukul 11 lewat itu, memang berlangsung dengan lancar dan tertib.

Namun, di luar Kantor DPRD diwarnai aksi sekelompok massa pro Yantenglie yang berjumlah sekitar kurang lebih 60 orang.

Kedatangan massa menggelar aksi tanpa izin Polisi itu, langsung dikawal petugas kepolisian yang memang siaga sejak awal.

Dua pagar pintu ke luar dan pintu masuk, langsung ditutup petugas.

Seluruh massa tidak diperbolehkan masuk menemui anggota DPRD Kabupaten Katingan.

Massa meminta supaya Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie SE tidak diberhentikan dan harus menyelesaikan sisa masa baktinya hingga 2018 mendatang.

Selama melakukan aksi, sejumlah anggota DPRD tidak bersedia menemui massa. Dengan alasan aksi itu tidak mengantongi izin polisi.

Hal ini sempat membuat geram massa. Bahkan sejumlah mobil yang ke luar dari Kantor DPRD Kabupaten Katingan sempat diperiksa satu per satu.

Tidak cuma itu, massa juga sempat melontarkan ancaman dan tidak memperbolehkan satupun anggota DPRD keluar dari gedung itu.

Bahkan, seorang ibu-ibu dengan membawa bendera merah putih sempat nekat menerobos masuk ke dalam.

Namun, aksinya langsung dicegat petugas dan disuruh ke luar lagi.

Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya seorang perwakilan dipersilakan masuk dan menyerahkan tuntutannya ke DPRD. Tak lama kemudian, massa membubarkan diri dengan sendirinya.

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha SIK dengan tegas mengatakan, aksi massa saat itu sifatnya ilegal dan tidak mengantongi izin. Bahkan, pemberitahuan pun tidak ada disampaikan kepada Polres Katingan. (eri/abe)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelengseran Bupati Tinggal Dua Tahap Lagi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler