Gubernur Diminta Klarifikasi Pencalonan Rita

Senin, 15 Maret 2010 – 18:42 WIB

JAKARTA -- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek diminta melakukan klarifikasi terkait persoalan pencalonan Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai bupati KukarKlarifikasi dari gubernur ditunggu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang akan dijadikan salah satu bahan kajian mengenai masalah ini.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, hal yang perlu diklarifikasi gubernur antara lain, apakah benar pada saat Rita ikut memimpin paripurna dewan dan menandatangani pengesahan RAPBD Kukar 2010, sudah tidak aktif lagi sebagai ketua dewan

BACA JUGA: Pjs Bupati Kukar Konsultasi ke Kemendagri

"Kalau iya (sudah tak aktif, red) maka memang bisa dipertanyakan produk yang diteken ketua dewan itu (pengesahan RAPBD, red)," ujar Saut di ruang kerjanya, Senin (15/3).

Sebaliknya, lanjut Saut, jika Rita saat menekan pengesahan RAPBD itu masih aktif sebagai ketua dewan, ya tidak ada masalah
Saut mengakui, Kemendagri pada Senin (15/3) menerima permintaan konsultasi dari Pjs Bupati Kukar Sulaiman Gafur

BACA JUGA: Juli 2010, Kantor DPD di Daerah Difungsikan



Dalam waktu secepatnya, Kemendagri akan melakukan kajian mengenai persoalan ini, dengan mengacu kepada UU Nomor 12 tahun 2008, UU Nomor 27 Tahun 2009, serta PP Nomor 16 Tahun 2010.

"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini bisa kita jelaskan, sehingga semua pihak bisa memahami kedudukan masing-masing serta implikasi dari kedudukannya itu
Dan kita minta laporan dari gubernur," ujar Saut

BACA JUGA: Dicoret, Tim Rudolf Siap Gugat KPUD

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Jawab Saat Kongres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler