JAKARTA -- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek diminta melakukan klarifikasi terkait persoalan pencalonan Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai bupati KukarKlarifikasi dari gubernur ditunggu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang akan dijadikan salah satu bahan kajian mengenai masalah ini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, hal yang perlu diklarifikasi gubernur antara lain, apakah benar pada saat Rita ikut memimpin paripurna dewan dan menandatangani pengesahan RAPBD Kukar 2010, sudah tidak aktif lagi sebagai ketua dewan
BACA JUGA: Pjs Bupati Kukar Konsultasi ke Kemendagri
"Kalau iya (sudah tak aktif, red) maka memang bisa dipertanyakan produk yang diteken ketua dewan itu (pengesahan RAPBD, red)," ujar Saut di ruang kerjanya, Senin (15/3).Sebaliknya, lanjut Saut, jika Rita saat menekan pengesahan RAPBD itu masih aktif sebagai ketua dewan, ya tidak ada masalah
BACA JUGA: Juli 2010, Kantor DPD di Daerah Difungsikan
Dalam waktu secepatnya, Kemendagri akan melakukan kajian mengenai persoalan ini, dengan mengacu kepada UU Nomor 12 tahun 2008, UU Nomor 27 Tahun 2009, serta PP Nomor 16 Tahun 2010.
"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini bisa kita jelaskan, sehingga semua pihak bisa memahami kedudukan masing-masing serta implikasi dari kedudukannya itu
BACA JUGA: Dicoret, Tim Rudolf Siap Gugat KPUD
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Jawab Saat Kongres
Redaktur : Tim Redaksi