Gubernur Erry: Ini Memalukan, Wajah Sumut Tecoreng Lagi

Jumat, 07 April 2017 – 11:04 WIB
Gubernur Sumut T.Erry Nuradi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Sebelum penangkapan Kadis ESDM Eddy Syahputra Salim, Pemprov Sumut menggelar penandatanganan komitmen dan Rapat Koordinasi, Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumatera Utara di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut di Medan, Kamis (6/4).

Eddy juga disebut-sebut hadir dalam acara yang dihadiri pimpinan KPK, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih, dan lainnya tersebut.

BACA JUGA: Pejabat Sumut Kena OTT Usai Ikuti Acara MoU dengan KPK

Menanggapi tertangkapnya Kadis ESDM ini, Gubernur Sumut Erry Nuradi mengaku prihatin.

"Kondisi ini tentu mencoreng wajah Sumut kembali. Sementara kita sudah kembali membangunnya dari nol agar nama Sumut kembali baik di mata nasional.”

BACA JUGA: Dua Direksi PT PAL Resmi Dicopot

“Bahkan kita sudah buat sejumlah perubahan-perubahan dan terobosan, baik dalam mengelola APBD, administrasi pemerintahan. Tapi hal-hal di masa lalu harus terulang lagi. Jadi saya sangat kecewa kepada oknum pejabat ini," kata Erry seperti dilansir Sumut Pos hari ini.

Dengan peristiwa ini kata Erry, dirinya kembali mengingatkan kepada seluruh SKPD Sumut agar bekerja dan melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Diingatkan Sekali Lagi, Jajaran BUMN Jangan Korupsi!

"Saya ingatkan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Sumut, jangan lagi ada yang melanggar hukum dalam bekerja dalam melayani masyarakat. Mari kita tinggalkan perbuatan-perbuatan yang kurang terpuji di masa lalu. Kalau itu masih dilakukan siap-siaplah kalian mendapat ganjaran hukumnya, seperti yang yang terjadi saat ini," ujarnya.

Kepada oknum pimpinan SKPD Sumut yang melakukan perbuatan melanggar hukum, kata Erry, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Kalau memang nanti sudah jelas pejabat tersebut melakukan pelanggaran hukum tentu bisa saja akan ada pemberhentian dirinya sebagai PNS Pemprov Sumut.

“Dalam pemberhentian seorang PNS yang melanggar hukum tentu ada UU yang mengatur. Jadi kita lihat aja dulu perkembangan kasusnya. Jika sudah terbukti tentu surat pemecatan sebagai pejabat PNS akan ada nanti," katanya.

Dia juga menjelaskan, terkait peristiwa itu dirinya belum mengetahui hingga Kamis sore. "Saya tau peristiwa ini karena ditanya wartawan, jadi saya baru tau peristiwa ini," katanya mengakhiri.

Sementara Sekdaprov Sumut, Hasban Ritonga mengaku kaget dan prihatin menerima laporan kalau Kadistamben Sumut, Eddy Saputra Salim terkena OTT.

Apalagi katanya, yang bersangkutan pada Juni mendatang sudah memasuki masa pensiun.

“Bulan Juni kami pensiun, ada tiga nanti yaitu selain saya juga Pak Eddy dan Pak Bukit (Tambunan),” terangnya.

Hasban sendiri mengaku, hingga saat ini belum mengetahui kasus apa yang menimpa bawahannya itu. Sebab yang baru diterimanya hanya laporan bahwa ada OTT tim saber pungli Polda Sumut di kantor Dinas ESDM.

“Saya terkejut karena setahu saya orang yang bersangkutan itu orang baik, makanya kita kaget. Apalagi selama ini belum ada laporan yang saya terima terkait perlakuan-perlakuan seperti itu, lagi pula kalau terkait perizinan kita juga kan baru menerima peralihan kewenangan dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) kita juga baru hitungan bulannya,” papar Hasban.

Hasban menilai, selama ini Eddy juga merupakan sosok yang kompeten dalam tugasnya. Sebab, berdasarkan hasil nilai uji kompetensi yang dilakukan untuk pejabat di jajaran Pemprov Sumut, Eddy Saputra Salim mendapatkan nilai yang baik.

Makanya untuk saat ini, lanjut dia, Pemprov Sumut memegang prinsip praduga tak bersalah. Selanjutnya, Hasban meminta agar masing-masing pihak dapat mengikuti prosesnya dan untuk selanjutnya akan ada proses pendampingan dari Pemprov Sumut.

“Kalau ditanya sikap kita sudah pasti Pemprov akan berpihak kepada penegakan hukum, itu sudah pasti meski hal itu pahit ya tapi tetap Pemprov Sumut berpihak ke penegakan hukum, dalam kasus ini kita tetap dalam koridor asas praduga tidak bersalah,” terangnya. (bal/mag-1/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut PT PAL Dipecat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler