Gubernur Hanya Berhak Tegur Bupati/Walikota

Sabtu, 10 April 2010 – 17:17 WIB

JAKARTA - Pemerintah akan menjabarkan lebih detil bunyi pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 yang mengatur bahwa gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati/walikotaDirektur Pejabat Negara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Sapto Supono menjelaskan, perumusan mengenai sanksi ini diperkirakan baru selesai dalam setahun ke depan.

Mengenai jenis-jenis sanksi yang bisa dikenakan ke bupati/walikota, Sapto mengatakan, tidak akan diatur kewenangan gubernur untuk memberhentikan bupati/walikota

BACA JUGA: Hatta : Jangan Ganggu Pembahasan APBN-P

Alasannya, ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004, yang bisa memberhentikan kepala daerah hanyalah DPRD
Itu pun, prosesnya tidak mudah karena DPRD harus mengajukan alasan usul pemberhentian itu ke Mahkamah Agung (MA).

“Jadi jenis sanksi tidak sampai kepada pemberhentian bupati/walikota

BACA JUGA: Muliaman Hadad Dicecar soal Bailout Century

Paling hanya sanksi administrasi berupa teguran, yang sifatnya mendidik,”  ujar Sapto Supono dalam diskusi bertema Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Bandung, Sabtu (10/4).

Dikatakan Sapto, pemerintah akan sangat hati-hati dalam merumuskan jenis-jenis sanksi yang bisa dijatuhkan gubernur ke bupati/walikota
Pasalnya, jika perumusan sanksi tidak cermat, maka bisa dijadikan alat politik gubernur untuk mendepak bupati/walikota, yang berseberangan secara politik.

“Jangan sampai ini menjadi alat politik hanya karena gubernur tak senang kepada bupati/walikota,”  ujar Sapto

BACA JUGA: KPK Belum Bisa Penuhi Keinginan Chandra

Dia menjelaskan, sanksi administrasi berupa teguran, entah itu teguran lisan dan tertulis, sudah bisa memberikan dampak psikologis kepada bupati/walikotaTerlebih, bila teguran disampaikan di forum rapat, bupati/walikota sudah cukup malu.

Ditanya kemungkinan sanksi berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) yang menjadi jatah daerah yang bersangkutan, Sapto mengatakan, jenis sanksi itu sudah diterapkan untuk hal lain, yakni bila daerah telat menyusun RAPBDJadi, tidak akan diatur lagi sanksi pemotongan DAU.(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham: Koruptor Dimiskinkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler