JAKARTA - Pemerintah akan menjabarkan lebih detil bunyi pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 yang mengatur bahwa gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati/walikotaDirektur Pejabat Negara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Sapto Supono menjelaskan, perumusan mengenai sanksi ini diperkirakan baru selesai dalam setahun ke depan.
Mengenai jenis-jenis sanksi yang bisa dikenakan ke bupati/walikota, Sapto mengatakan, tidak akan diatur kewenangan gubernur untuk memberhentikan bupati/walikota
BACA JUGA: Hatta : Jangan Ganggu Pembahasan APBN-P
Alasannya, ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004, yang bisa memberhentikan kepala daerah hanyalah DPRD“Jadi jenis sanksi tidak sampai kepada pemberhentian bupati/walikota
BACA JUGA: Muliaman Hadad Dicecar soal Bailout Century
Paling hanya sanksi administrasi berupa teguran, yang sifatnya mendidik,” ujar Sapto Supono dalam diskusi bertema Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Bandung, Sabtu (10/4).Dikatakan Sapto, pemerintah akan sangat hati-hati dalam merumuskan jenis-jenis sanksi yang bisa dijatuhkan gubernur ke bupati/walikota
“Jangan sampai ini menjadi alat politik hanya karena gubernur tak senang kepada bupati/walikota,” ujar Sapto
BACA JUGA: KPK Belum Bisa Penuhi Keinginan Chandra
Dia menjelaskan, sanksi administrasi berupa teguran, entah itu teguran lisan dan tertulis, sudah bisa memberikan dampak psikologis kepada bupati/walikotaTerlebih, bila teguran disampaikan di forum rapat, bupati/walikota sudah cukup malu.Ditanya kemungkinan sanksi berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) yang menjadi jatah daerah yang bersangkutan, Sapto mengatakan, jenis sanksi itu sudah diterapkan untuk hal lain, yakni bila daerah telat menyusun RAPBDJadi, tidak akan diatur lagi sanksi pemotongan DAU.(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham: Koruptor Dimiskinkan
Redaktur : Tim Redaksi