Menkumham: Koruptor Dimiskinkan

Jumat, 09 April 2010 – 19:03 WIB
JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengusulkan ada bentuk hukuman baru bagi para pelaku korupsiHukuman tersebut berupa memiskinkan koruptor yang terbukti merugikan negara dan jelas-jelas menikmati hasil kejahatannya

BACA JUGA: Polri Temukan Penyuplai Dana Gayus

Soal cara dan mekanismenya, menurut politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini bisa dibahas karena UU Pemberantasan Korupsi tengah dibahas di DPR.

"Caranya terserah, tapi secara mekanisme, UU tersebut (UU Tipikor) sedang direvisi di prolegnas (Program Legislasi Nasional 2010)
Jadi itu (usulan pemiskinan koruptor) bisa dimasukan," ucap Patrialis, saat ditemui wartawan di kantornya Jumat (9/4)

BACA JUGA: Andri Merasa Dijebak TV One



Hanya saja usulan perubahan bukan dari pemerintah
Pengusul bisa dari pihak lain melalui uji materiil ke Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: Satgas Incar Mafia Pajak di Daerah

"Yang bikin dulu pemerintah, masa kita yang ajuin materiil jugaPemerintah lawan pemerintah dong," tambahnya.

Masih terkait koruptor, lanjut dia, Kementerian Hukum dan HAM akan menempatkan seluruh napi koruptor yang ada di Jakarta di Lapas Cipinang
"Tunggu aja tanggal 27 April," kata Patrialis, saat ditanya mekanisme pemindahan napi khusus tersebutSeperti diketahui hanya KPK yang menempatkan napinya di Lapas Cipinang begitu perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sedangkan terpidana korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, terkadang di tempatkan di sel milik kedua instansi atau Lapas Kemenkumham(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpera: Pengembang Harus Utamakan Mutu dan Kualitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler