BACA JUGA: Polri Temukan Penyuplai Dana Gayus
Soal cara dan mekanismenya, menurut politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini bisa dibahas karena UU Pemberantasan Korupsi tengah dibahas di DPR."Caranya terserah, tapi secara mekanisme, UU tersebut (UU Tipikor) sedang direvisi di prolegnas (Program Legislasi Nasional 2010)
BACA JUGA: Andri Merasa Dijebak TV One
Hanya saja usulan perubahan bukan dari pemerintah
BACA JUGA: Satgas Incar Mafia Pajak di Daerah
"Yang bikin dulu pemerintah, masa kita yang ajuin materiil jugaPemerintah lawan pemerintah dong," tambahnya.Masih terkait koruptor, lanjut dia, Kementerian Hukum dan HAM akan menempatkan seluruh napi koruptor yang ada di Jakarta di Lapas Cipinang
"Tunggu aja tanggal 27 April," kata Patrialis, saat ditanya mekanisme pemindahan napi khusus tersebutSeperti diketahui hanya KPK yang menempatkan napinya di Lapas Cipinang begitu perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sedangkan terpidana korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, terkadang di tempatkan di sel milik kedua instansi atau Lapas Kemenkumham(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpera: Pengembang Harus Utamakan Mutu dan Kualitas
Redaktur : Tim Redaksi