JAKARTA -- Dalam rangka penataan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) para gubernur diberi tugas melakukan mutasi-mutasi PNS antarkabupaten/kota yang ada di provinsi masing-masing.
Tugas gubernur ini diberikan oleh pusat, dalam rangka pemerataan distribusi PNS guna penataan kepegawaian, yang harus diselesaikan di masa jeda waktu alias moratorium penerimaan CPNSPegawai di kabupaten/kota yang kelebihan PNS harus digeser ke kabupaten/kota yang kekurangan.
"Kabupaten/kota harus sudah merumuskan kebutuhan PNS-nya akhir tahun ini dan mutasi antarkabupaten/kota dalam provinsi harus selesai akhir 2012
BACA JUGA: Penyidik Polda Kepri Dituding Umbar Sinetron Fitnah
Itu tugas gubernur," terang Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (13/9).Bagaimana jika para PNS yang akan dimutasi tidak mau? Bagaimana jika gubernur tidak berani melakukan mutasi besar-besaran antarkabupaten/kota itu? Gamawan menjelaskan, gubernur harus berani karena dia punya kewenangan mengatur kabupaten/kota, sebagaimana diatur di PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah, pemprov, pemkab/kota.
"Perpindahan pegawai antarkabupaten/kota itu kewenangan gubernur
Dijelaskan Gamawan, untuk bisa melakukan mutasi dimaksud, sebelumnya harus ada data kebutuhan pegawai di kabupaten/kota
BACA JUGA: Besok Giliran Angelina Sondakh Digarap KPK
Untuk menentukan berapa kebutuhan pegawai yang ideal, Gamawan mengatakan, bisa mengacu kepada jumlah instansi yang ada, yang mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.Nantinya, kata Gamawan, untuk kebutuhan pegawai akan dibicarakan dengan masing-masing instansi terkait
BACA JUGA: 19 Bupati/Wako ke Harvard Disertai Kepala Bappeda
Untuk tenaga sipir misalnya, dibahas dengan kementrian hukum dan HAM.Dalam rangka penataan kepegawaian, yang intinya untuk efektifitas dan penghematan, pemerintah pusat juga mengkaji keberadaan komisi-komisi yang juga punya kantor di daerah, yang selama ini juga membebani keuangan APBD. Contohnya Komisi Penyiaran Daerah, yang sebenarnya berinduk pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berada di pusat.
"Komisi yang tidak menjadi kewenangan daerah, seyogyanya tidak membebani daerah," ujar GamawanJika uang APBD untuk komisi semacam itu dianggap hibah, juga dilarang karena hibah tidak boleh diberikan terus-menerus(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekomendasi Diabaikan Mendagri, KPK Surati Presiden
Redaktur : Tim Redaksi