Rekomendasi Diabaikan Mendagri, KPK Surati Presiden

Proyek e-KTP Rawan Penyimpangan

Rabu, 14 September 2011 – 00:50 WIB

JAKARTA - Proyek KTP elektronik (e-KTP) yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri ternyata dianggap bermasalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu pun akan melaporkan persoalan proyek e-KTP ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Wakil Ketua KPK M Jasin, menyatakan, KPK akan mengirim surat ke Presiden yang isinya adalah rekomendasi hasil kajian KPK tentang e-KTP

BACA JUGA: Tamrin: Konflik Perlu Dikelola, Tidak Bisa Dihilangkan

Komisioner KPK yang membidangi pencegahan itu menegaskan, rekomendasi itu perlu dilaksanakan agar tidak terjadi penyimpangan dan pembororosan keuangan negara.

"Akan segera diinformasikan lagi ke Presiden sebagai Kepala Negara, sehingga pengadaan e-KTP ini tidak terjadi pemborosan keuangan negara dan penyimpangan ke arah tindak pidana korupsi," kata Jasin melalui pesan singkat ke wartawan di KPK, Selasa (13/9).

Menurut Jasin, pada awal 2011 lalu sebenarnya KPK telah menyurati Mendagri tentang e-KTP
Hanya saja, kata mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu, rekomendasi itu belum dijalankan Kemendagri.

Karenanya Jasin menambahkan, KPK akan meminta Presiden memerintahkan Mendagri sebagai pimpinan kementrian yang merealisasikan proyek e-KTP untuk melaksanakan rekomendasi KPK

BACA JUGA: Sengketa Caleg PPP, KPU Pertanyakan Putusan MK

Ditegaskannya pula, rekomendasi KPK itu tidak disusun secara sembarangan
"Ini sudah melalui kajian," tandasnya.

Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, menyebut enam rekomendasi soal e-KTP yang belum dilaksankan Kemendagri

BACA JUGA: KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR

Rekomendasi pertama, perlunya dilakukan penyempurnaan grand design e-KTPKedua, kemendagri diminta menyempurnakan aplikasi sistem informasi dan administrasi kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia"Caranya dengan melakukan percepatan migrasi non-SIAK ke SIAK," sebut Johan.

Rekomendasi ketiga, agar Kemendagri memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line atau semi on-line di antara kabupaten/kotaKeempat, KPK meminta Kemendagri melakukan pembersihan data kependudukan, dengan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi"Sehingga dihasilkan nomor induk kependudukan (NIK) tunggal," tandasnya.

Kelima, basis realisasi e-KTP adalah database kependudukan yang benar-benar bersih dan sudah ada jaminan NIK tunggal"Keenam, pengadaan e-KTP harus dilakukan dengan cara lelang elektronik dan hendaknya di kawal ketat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPPP)," papar Johan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPI Banding Praperadilan Silet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler