jpnn.com - KEJAKSAN - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan, PNS di lingkungan Provinsi Jawa Barat tidak boleh mudik menggunakan mobil dinas. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada.
“Pokoknya tidak boleh mobil dinas dipakai untuk mudik. Saya larang PNS di lingkungan Provinsi Jawa Barat untuk mudik dengan menggunakan mobil dinas,” kata Ahmad Heryawan, seperti dilansir Radar Cirebon (JPNN Grup), Sabtu (19/7).
BACA JUGA: Perantauan dari India Bawa Sabu-Sabu
Pria yang akrab disapa Aher ini mengatakan, Pempov Jawa Barat sebelumnya sempat mengirimkan surat pergeseran libur Lebaran bagi para PNS. Bila saat ini lebaran PNS baru dimulai hari Jumat atau H-3 lebaran, Pemprov Jawa Barat meminta agar libur lebaran itu dimulai sejak H-5 lebaran.
Namun sayangnya, kementerian terkait tidak menyetujui surat yang dilayangkan Pemprov Jawa Barat.
BACA JUGA: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilpres KPU Banten Dijaga Ketat
“Awalnya saya kirimkan surat itu agar tidak terjadi penumpukan saat mudik. Kalau tahun lalu kan kita libur sejak H-6, sehingga arus mudik tidak begitu padat,” tuturnya kepada wartawan.
Sementara, dengan hari libur dimulai H-3, hal itu berarti para PNS hanya memiliki waktu sekitar 2 hari untuk mudik. Hal ini sangat dimungkinkan menjadi penyebab kepadatan arus mudik.
BACA JUGA: Hina Wartawan, Ustadz Rahman Cabut Pernyataan
“Sebenarnya surat itu dikirimkan untuk memudahkan arus mudik juga, tapi kalau memang ditolak, ya tidak apa-apa,” tuturnya.
Sementara Sekda Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, para PNS sebenarnya bisa saja memakai kendaraan dinas untuk mudik. Asal, sepengetahuan dan atas izin pimpinan. Namun itupun diizinkan untuk PNS yang mudik tidak terlalu jauh.
“Tetapi kalau sudah jauh, beda provinsi atau bahkan beda pulau, itu harus mengajukan permohonan dan izin tertulis. Dan belum tentu diizinkan,” tukasnya. (kmg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temukan Enam Data Honorer K2 Bodong
Redaktur : Tim Redaksi