Golkar Tunjuk Pengacara Bela Syamsul Arifin

Rabu, 29 September 2010 – 01:33 WIB

JAKARTA -- Penyidikan intensif Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi APBD Langkat, mendapat respon dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GolkarBerdasarkan rapat resmi unsur pimpinan DPP Golkar, diputuskan untuk menugaskan tim pengacara dari Badan Hukum-HAM (Bakum-HAM) DPP melakukan pembelaan terhadap Syamsul Arifin, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD Golkar Sumut.

Tim pembela dari Bakum-HAM DPP ini dipimpin Victor Nadapdap

BACA JUGA: DPR Didesak Ingatkan Presiden

Penugasan resmi ini sudah diputuskan sekitar sebulan lalu
Viktor sendiri sudah dua kali bertemu Syamsul, sekali di kantor DPP Golkar Jakarta, sekali di Medan.

"Sebulan lalu saya selaku Ketua Bakum-HAM DPP diberi tugas resmi oleh DPP untuk memberi advokasi kepada Pak Syamsul selaku Ketua DPD Golkar Sumut," terang Viktor Nadapdap saat dihubungi JPNN kemarin (28/9).

Saat ditanya apakah Ketum DPP Golkar, Aburizal Bakrie, terlibat dalam perintah penugasan ini, Viktor membenarkan

BACA JUGA: Polisi Bidik 7 Pengusaha Mobil di Batam

"Iya, semua, karena berdasarkan rapat resmi
DPP memberi tugas pembelaan, berdasarkan azas praduga tidak bersalah," terangnya.

Terkait dengan dua kali pertemuannya dengan Syamsul, Viktor menjelaskan, pembicaraan belum masuk ke materi perkara

BACA JUGA: Sanksi Bagi Pemalsu Kosmetika Tak Bikin Jera

Syamsul, lanjut, dalam pertemuan itu hanya menyampaikan secara umum persoalan yang menjeratnyaYakni, persoalan yang bermula dari hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Pemkab Langkat yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Seperti diketahui, Syamsul merupakan mantan bupati Langkat yang kini gubernur Sumut.

Syamsul, lanjut pengacara senior itu, menceritakan bahwa berdasar temuan BPK, ditemukan adanya penyimpangan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan, yang mencapai Rp102,7 miliarNamun, katanya, penyimpangan hanya bersifat administrasi"Karena bersifat administrasi, maka disuruh mengembalikan dan Pak Syamsul sudah mengembalikanMemang masih ada sisanya," ujar Viktor.

Apakah ada rencana Syamsul mengembalikan sisanya itu? Viktor menjawab, pembicaraan belum sampai ke sana.  Seperti pernah diberitakan, Syamsul sudah mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat dalam beberapa kali tahapan pegembalian, yang nilainya sekitar Rp67 miliar.

Viktor mengatakan, ada perbedaan cara pandang antara dia dan Syamsul di satu pihak, dengan penyidik KPK di pihak lain"Kami melihat ini hanya persoalan administrasi, sedang KPK melihat ada unsur pidana, penyalahgunaan wewenang," terang Viktor.

Terkait sejumlah saksi yang sudah dipanggil KPK lantaran diduga ikut menikmati aliran dana, Viktor belum mau menanggapiDijelaskan, dirinya baru akan bicara menyangkut materi perkara, jika Syamsul sudah dipanggil KPK untuk dimintai keteranganDitanya apakah sudah ada panggilan yang diterima kliennya itu, Viktor manjawab, belum"Belum ada panggilanSepengetahuan saya, masih saksi-saksi," terangnya

Masih terkait dengan penyidikan kasus perkara dugaan korupsi APBD Langkat, kemarin penyidik KPK meminta keterangan lima saksi, yang semuanya dari kalangan swastaKelimanya adalah Elly Syahrani, Erwandy Rajab, Ignatius Mulyono, Indra hidayat, Irfan Nurmansyah, dan Iriani ArsadianthoNama-nama saksi itu dirilis Bagian Humas KPK(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpera Dituding Anaktirikan Indonesia Timur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler