PALANGKA RAYA - Jangan Benturkan Kebijakan Pusat dengan Masyarakat Menanggapi pernyataan ini, akademisi Universitas Palangka Raya (Unpar) Rahmadiansyah Bagan menilai, bahwa seyogyanya yang harus dipahami adalah sistem pemerintahan yang sifatnya dekonsentrasiItu sejalan dengan amanat UU no 32/2004 tentang Pemda
BACA JUGA: Pemprov Jatim Nyatakan Tak Punya Utang
Di dalamnya, menurut Rahmadiansyah Bagan, jelas diatur
BACA JUGA: Malaria Mewabah, Ibu Hamil Diberi Kelambu Berinsektisida
Harusnya semua kebijakan pusat diamankan oleh gubernurBACA JUGA: Bupati Konsel Terbitkan Dua IUP di Bekas Lahan Inco
Karena koordinasi pemerintah pusat dengan gubernur tentu telah dilakukan.“Terkait niat mundur gubernur dan wagub itu wajar-wajar sajaPersoalannya yang harus dipahami adalah kebijakan pusat itu harus diamankan oleh wakilnya di daerah yaitu gubernurKita ini tergabung dalam NKRI yang sistem pemerintahannya terkosentrasi dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan hinga desa,” katanya, tadi malam(ink/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Kanci-Pejagan Siap Dilalui Pemudik
Redaktur : Tim Redaksi