Gubernur Kalteng Diminta Amankan Kebijakan Pusat

Kamis, 04 Agustus 2011 – 06:00 WIB

PALANGKA RAYA - Jangan Benturkan Kebijakan Pusat dengan Masyarakat Menanggapi pernyataan ini, akademisi Universitas Palangka Raya (Unpar) Rahmadiansyah Bagan menilai, bahwa seyogyanya yang harus dipahami adalah sistem pemerintahan  yang sifatnya dekonsentrasiItu sejalan dengan amanat UU no 32/2004 tentang Pemda

BACA JUGA: Pemprov Jatim Nyatakan Tak Punya Utang



Di dalamnya, menurut Rahmadiansyah Bagan,  jelas diatur
Bahwa gubernur itu hakikatnya adalah wakil pemerintah pusat di daerah

BACA JUGA: Malaria Mewabah, Ibu Hamil Diberi Kelambu Berinsektisida

Harusnya semua kebijakan pusat diamankan oleh gubernur
Jangan justeru membenturkan kebijakan pusat dengan masyarakat

BACA JUGA: Bupati Konsel Terbitkan Dua IUP di Bekas Lahan Inco

Karena koordinasi pemerintah pusat dengan gubernur tentu telah dilakukan.

“Terkait niat mundur gubernur dan wagub itu wajar-wajar sajaPersoalannya yang harus dipahami adalah kebijakan pusat itu harus diamankan oleh wakilnya di daerah yaitu gubernurKita ini tergabung dalam NKRI yang sistem pemerintahannya terkosentrasi dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan hinga desa,” katanya, tadi malam(ink/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Kanci-Pejagan Siap Dilalui Pemudik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler