Gubernur Kaltim jadi Tersangka Korupsi Divestasi KPC

Jumat, 09 Juli 2010 – 18:51 WIB

JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan AgungAwang yang belum genap dua tahun menjabat sebagai Gubernur Kaltim itu diduga terlibat korupsi karena menyetujui penggunaan uang hasil penjualan 5 persen saham Pemda Kaltim di perusahaan batubara terbesar dunia, PT Kaltim Prima Coal (KPC) saat masih menjadi Bupati Kutai Timur .

Uang hasil penjualan saham itu sebesar USD 63 juta atau Rp 576 miliar, yang dilepas melalui PT Kutai Timur Energi (KTE)

BACA JUGA: Polri Sudah Beri Rekomendasi Satpol PP Bersenpi

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Muhammad Amari, kebijakan Awang tersebut bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah, di mana uang Pemda seharusnya disimpan di kas daerah


"Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) KTE tanggal 22 Agustus 2008, uang hasil penjualan saham diinvestasikan ke PT Samuel Securitas sebesar Rp 480 miliar, PT CTI senilai Rp 72 miliar dan untuk fee konsultasi pajak Dita Satari sebanyak Rp 5,7 miliar," kata Amari dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (9/7).

Tindakan Faroek ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 3 ayat 5, Pasal 6 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sehingga Pemkab Kutim mengalami kerugian sebesar Rp 576 miliar

BACA JUGA: Kuntoro Dinilai Tak Paham Tupoksi Menteri

Disebutkan Amari, saham 5 persen milik Pemkab Kutim itu merupakan hasil Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) No J2/Ji.D4/16/82 tanggal 8 April 1982 dan Frame Work Agreement tanggal 5 Agustus 2002 antara KPC dengan pemerintah RI, yang mewajibkan KPC menjual sahamnya (divestasi) senilai 18,6 persen ke Pemda.

Pada tanggal 10 Juni 2004, hak membeli saham KPC sebanyak 18,6 persen itu dialihkan ke KTE
Amari menambahkan, KTE ternyata juga tak punya uang, sehingga mengalihkan pembeliannya ke ke PT Bumi Resources (BR)

BACA JUGA: Polisi Yakin Luna-Tari Tak Akan Mengulangi

Sama seperti KPC, dalam kesepakatan tertanggal 23 Februari 2005, Bumi Resources juga diwajibkan menjual sebanyak 5 persen kepada KTEBerdasarkan Framework Agreement, 5 persen saham itu adalah milik Pemkab Kutim, dan seharusnya dicatatkan di kas daerah Pemkab Kutim

Pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan saat dihubungi mempertanyakan dasar kejaksaan Agung menetapkan kliennya sebagai tersangkaPasalnya, sampai kini kliennya belum pernah dimintai keterangan.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cut Tari Sadar Direkam Ariel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler