BACA JUGA: Polisi Yakin Luna-Tari Tak Akan Mengulangi
“UKP4 tidak memahami Tupoksi masing-masing kementerian dan lembaga tinggi negara
Dijelaskan Ahmad Rubai, dalam 90 hari kerja Kemenkum HAM sesungguhnya sudah banyak lahir prakarsa, inovatif dan terobosan-terobosan yang selama ini teramat sulit untuk dilakukan
BACA JUGA: Cut Tari Sadar Direkam Ariel
"Salah satu di antaranya hampir semua Lapas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia secara langsung sudah didatangi oleh Menkum HAM guna menginventarisir berbagai persoalan yang selama ini terjadi di Lapas," kata Ahmad Rubai.Selama ini, lanjutnya, berbagai persoalan sosial di Lapas tidak pernah terungkap kepermukaan
Selain itu, Ahmad Rubai juga memberikan apresiasi yang sangat luar biasa terhadap komitmen Menkum HAM Patrialis Akbar yang dia nilai konsisten dalam memberikan motivasi terhadap warga binaan agar tetap optimis dalam menempuh hari depan
BACA JUGA: Tugas Kementerian PAN belum Selesai
Untuk mewujudkan hal itu, Menkum HAM dengan segala kemampuannya telah bekerjasama dengan Kemendiknas dan Kemenkes dalam rangka menjaga hak-hak warga binaan.“Di mata Komisi III DPR, rapor Kementerian Hukum dan HAM, nilainya 9 karena Kemenkum HAM telah membangun sinergi dengan sejumlah kementerian terkait," tegasnya
Karena itu, politisi PAN tersebut menyayangkan penilaian Kuntoro yang tidak paham Tupoksi atas kinerja Menkum HAM yang jadi mitra kerja komisinya di bidang hukum dan HAM. "Ada prakarsa untuk warga binaan agar bisa produktif selama menjalani hukuman di Lapas-Lapas dengan melibatkan para pengusahaItu kan mengangkat hak ekonomi mereka,” katanya.
Ahmad Rubai berpandangan jika memang pada akhirnya harus ada kementerian yang dapat nilai merah, sebaiknya penilaian tersebut diberikan kepada Kementerian KeuanganSebab, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo telah gagal menghimpun pemasukan negara dari pajak secara maksimal. "Kalau dari sisi Kemenkum HAM, sudah diajukan anggarannya secara transparan dan akuntabel," imbuh Ahmad. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cut Tari Tak Bisa Dijerat UU Pornografi
Redaktur : Tim Redaksi