JAKARTA — Meskipun menuai kontoversi, langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempersenjatai satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) mendapat pembelaan dari MAbes PolriPasalnya, Mabes Polri memang sudah mengeluarkan rekomendasi yang mengizinkan Satpol PP membawa senjata api dalam rangka menjalankan tugas
BACA JUGA: Kuntoro Dinilai Tak Paham Tupoksi Menteri
Rekomendasi ini merupakan jawaban dari permohonan yang dilayangkan Kemendagri
Alasan Polri mengizinkan kepemilikan senjata bagi Pol PP ini sesuai dengan Surat Keputusan (Skep) Kapolri No.Pol : Skep/82/II/2004 tertanggal 16 Februari 2004 tentang senjata api
BACA JUGA: Polisi Yakin Luna-Tari Tak Akan Mengulangi
Menurut Skep Kapolri itu, Satpol PP, individu ataupun satuan pengamanan di luar kepolisian negara diperkenankan menggunakan senjata apiBACA JUGA: Cut Tari Sadar Direkam Ariel
Dengan adanya rekomendasi dari Kapolri, maka Polisi PP dapat membawa senjata api jenis peluru gas, semprotan gas dan alat kejut listrikHanya saja sekalipun tidak menggunakan peluru tajam, namun senjata api jenis peluru gas, alat kejut listrik ataupun semprotan gas tetap berbahaya
Karenanya, lanjut Edward, Polri tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan baik dari segi impor, pemasukan, pemasok dan penggunaanyaPolisi juga melakukan tugasnya untuk menyeleksi kecakapan seseorang dalam menggunakan senjata api termasuk dengan cara melakukan psikotes
Khusus untuk kepemilikan senjata api untuk Polisi PP ini, Polri menyaratkan jumlah senjata yang dikeluarkan harus lebih sedikit dari jumlah personil satuan milik pemerintah daerah itu"Dengan jumlah tidak lebih dari satu pertiga dari jumlah Satpol PP dan tidak lebih dari 15 pucuk senpi setiap unitnya," tandas Edward(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tugas Kementerian PAN belum Selesai
Redaktur : Tim Redaksi