Polisi Yakin Luna-Tari Tak Akan Mengulangi

Belum Perlu Ditahan Sekalipun jadi Tersangka Perbuatan Asusila

Jumat, 09 Juli 2010 – 17:31 WIB

JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua artis top yang terlibat dalam video mesum dengan Ariel, Luna Maya dan Cut Tari belum perlu ditahanoleh penyidik Polri

BACA JUGA: Cut Tari Sadar Direkam Ariel

Alasan polisi, karena Luna dan Tari tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Situmorang, usai jumpa pers tentang penggunaan senjata api (senpi) oleh Satpol PP, di Kementrian Dalam Negeri, Jumat (9/7) sore
Edward menjelaskan, ada tiga hal yang mendasari perlu tidaknya seorang tersangka dikenai penahanan.

Pertama, jika tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya

BACA JUGA: Tugas Kementerian PAN belum Selesai

Kedua, karena akan melarikan diri
Terakhir, jika dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Dari pertimbangan-pertimbangan itu, kita yakin mereka tidak akan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti

BACA JUGA: Cut Tari Tak Bisa Dijerat UU Pornografi

Kita percaya mereka tidak akan melarikan diri," ujar Edward.

Jika Luna dan Tari dibiarkan melenggang meski sudah tersangka, mengapa Ariel justru ditahan? Terkait hal ini Edward mengungkapkan bahwa penyidik memiliki sejumlah kekhawatiran terhadap mantan vokalis Peterpan itu"Termasuk (khawatir) mengulangi perbuatan," ujarnya.

Selain itu, pasal yang dikenakan kepada Luna dan tari berbeda dengan ArielJika Ariel dipersalahkan karena membuat dan mengedarkan, Luna-Tari dipersalahkan karena ikut serta dalam pembuatan video mesum itu"Dia (Luna-Tari) tidak melakukan (pembuatan video) tapi  dia mengetahui nantinya akan disiarkan, akan dipertontonkan, dipertunjukkanItu masuk kategori pelanggaran pasal 282 KUHP (asusila)," tambah Edward

Lebih dari itu, Penyidik yakin dua wanita itu tahu adegan mesumnya direkam namun tak mencegahnya"Walaupun tidak ada niat mengedarkan, penyidik yakin bahwa mereka terlibat dalam perbuatan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi di Mabes Polri hari ini, menyatakan bahwa Luna Maya dan Cut Tari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno yang dilakukannya ArielLuna dan tari yang kemarin meminta maaf ke publik, dijerat dengan pasal tentang perbuatan asusila(zul/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Sudah Dengar Permintaan Maaf Cut Tari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler