JAKARTA - Menyusul penetapan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah meminta Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum dan HAM untuk mencegah mantan Ketua Otorita Batam itu agar tidak bepergian ke luar negeriAtas dasar permintaan KPK itu, sejak pekan lalu Imigrasi telah mencekal Ismeth.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Muchdor, mengaku sudah menandatangani surat pencekalan Ismeth
BACA JUGA: Perkuat Diri, KPK Join dengan PBB
"Sudah empat hari laluIsmeth dicekal selama setahun terhitung sejak 3 Desember lalu
BACA JUGA: Cicak Tuding SBY Lagi Krisis Kepemimpinan
Namun Muchdor tidak menyebut nomor surat pencekalan yang ditekennya maupun nomor surat permintaan cekal dari KPKBACA JUGA: LSM Betawi Kecam Oknum Polsek Beji
"Saya sedang di Medan, jadi tidak ingat persis nomor suratnya," ujarnya"Yang pasti kasusnya soal pemadam kebakaran," tandasnya.Juru bicara KPK, Johan Budi juga membenarkan adanya surat KPK ke Imigrasi perihal permintaan cekal terhadap Ismeth itu"Sudah ada permintaan cegah atas nama Ismeth awal Desember ini," ujar Johan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Sekjen, Demokrat Serba Salah
Redaktur : Antoni