LSM Betawi Kecam Oknum Polsek Beji

Senin, 07 Desember 2009 – 18:41 WIB

JAKARTA - Ketua umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Tatang Hidayat mengecam keras lima oknum aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Beji Depok yang diduga telah melakukan aksi pemukulan dan salah tangkap terhadap Direktur Penerbit Komunitas Bambu, JJ Rizal, yang terjadi di depan pusat perbelanjaan Depok Town Square, Sabtu (5/12) laluMenurut Tatang, Polri harus berani menindak anggotanya yang melakukan kesalahan.

"Kita kecam keras lima aparat Polsek Beji yang asal tangkap dan main pukul, apalagi JJ Rizal adalah Direktur Penerbit Komunitas Bambu dan peneliti masalah kebudayaan tradisional Betawi," kata Tatang Hidayat, di Jakarta Senin, (7/12).

Dijelaskan Tatang, LKB selama ini selalu mendukung aparat kepolisian dalam penegakkan hukum

BACA JUGA: Cicak Tuding SBY Lagi Krisis Kepemimpinan

Namun dalam peristiwa tersebut, ternyata kepolisian tidak bertindak profesional dalam penegakkan hukum
"Oleh karena itu, baik secara pribadi maupun organisasi kami kecewa dan prihatin atas kejadian tersebut

BACA JUGA: Kata Sekjen, Demokrat Serba Salah

Sudahlah salah tangkap, main pukul lagi
Dimana profesionalitas mereka dalam menegakkan hukum," tanya Tatang.

Kejadian ini, lanjutnya, menambah daftar panjang ketidak profesionalan polisi dalam menjalankan tugasnya

BACA JUGA: AKPN Dapat Cegah Korupsi

Selain itu, peristiwa itu sekaligus mempertontonkan kelemahan dan kelalaian Polisi dalam melaksanaka prosedur penegakkan di lapangan"Karena itu, LKB mendesak Kapolda Metro Jaya, untuk mengusut dan menindak tegas 5 oknum Polri dimaksud sebagai proses edukasi kepada seluruh aparat kepolisian untuk bertindak secara prosedural dan profesional," tegasnya.

Dia berharap jangan sampai ada korban salah tangkap lainnya oleh aparat kepolisian karena kejadian itu bisa menjadi bom waktu"Mumpung rakyat masih memberi waktu, Polisi harus cepat membenahi dirinya dengan cara menindak oknum-oknumnya yang tidak melaksanakan tugas secara profesional seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, tertanggal 22 Juni 2009," desaknya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis DPD Siap Gabung Aksi 9 Desember


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler