jpnn.com, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah menunjuk Andi Muhammad Asrun sebagai kuasa hukum yang akan mendampingi Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam menghadapi perkara yang ditangani oleh KPK.
"Saya sudah diminta Sekda Kepri Arif Fadillah untuk mendampingi proses hukum yang tengah menjerat gubernur di KPK," kata Andi di Tanjungpinang, Kamis (11/7).
BACA JUGA: Gubernur Kepri Ditangkap KPK, Politikus NasDem: Berhentilah Sinetron OTT
Andi mengatakan, penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum gubernur itu tidak terlepas dari statusnya selaku pengacara Pemprov Kepri hingga saat ini.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Ditangkap KPK, Politkus NasDem: Berhentilah Sinetron OTT
BACA JUGA: Setelah Terjaring OTT KPK, Gubernur Kepri Hanya Bilang Begini
Andi menyarankan agar Gubernur Nurdin kooperatif ketika diperiksa KPK. Tidak menutup-nutupi yang justru akan menyulitkan bahkan memberatkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau beliau menutup-nutupi terkait kasus ini, risikonya akan berat. Sebab, KPK tentunya sudah memiliki bukti-bukti yang kuat," ujarnya.
BACA JUGA: Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Temukan Kardus Berisi Uang, Totalnya Wow Banget!
Namun dia berharap banyak dalam kasus tersebut Gubernur tidak terlibat. "Sebab bisa saja dalam kasus ini Gubernur tidak memerintahkan dan menginstruksikan kepala dinas terkait masalah perizinan itu. Sehingga ada kemungkinan beliau bisa dibebaskan," ujarnya.(jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang
Redaktur & Reporter : Budi